Usai Dijemput Paksa, Lisa Mariana Enggak Ditahan, Kuasa Hukum: Bukti Belum Kuat

AKURAT.CO Polemik terkait kasus video yang menyeret nama selebgram Lisa Mariana kembali menjadi perhatian publik. Meski sempat dijemput paksa oleh penyidik Polda Jawa Barat, Lisa dinyatakan tidak menjalani penahanan dan dipersilakan pulang usai menjalani pemeriksaan maraton selama belasan jam.
Kuasa hukumnya, Johnboy Nababan, menegaskan bahwa langkah penjemputan paksa tersebut murni merupakan bagian dari prosedur karena Lisa dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Dia menekankan bahwa kliennya tidak ditahan dan hanya dimintai keterangan untuk keperluan penyidikan.
“Tidak ditahan. Hanya pemeriksaan saja,” tegas Johnboy kepada media, Kamis (5/12/2025).
Menurut penjelasannya, Lisa mulai diperiksa sejak pukul 15.00 WIB dan baru rampung sekitar pukul 05.00 WIB keesokan harinya.
Selama kurang lebih 14 jam, penyidik mengajukan puluhan pertanyaan untuk mengklarifikasi berbagai aspek dalam kasus yang tengah bergulir.
“Total ada 37 pertanyaan,” ungkap Johnboy singkat.
Dia menambahkan, pihak kepolisian memilih tidak menahan kliennya lantaran sejumlah bukti yang ada masih perlu diuji lebih lanjut sebelum dapat dijadikan dasar penahanan.
“Bukti-buktinya masih harus diverifikasi secara hukum,” ujarnya.
Dengan demikian, status Lisa tetap tidak ditahan, dan dia bebas kembali beraktivitas tanpa pembatasan apa pun.
“Boleh beraktivitas seperti biasa,” tegas sang pengacara.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar mengonfirmasi bahwa penjemputan paksa dilakukan karena Lisa beberapa kali tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan, meski telah dilayangkan surat resmi sebanyak dua kali.
“Pada hari ini kami melakukan upaya paksa terhadap LM karena beberapa kali yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan,” ujar Kabid Humas dalam konferensi pers, Kamis (4/12/2025).
Pihak kepolisian menilai langkah tersebut diperlukan agar proses penyidikan dapat berjalan tanpa hambatan, mengingat sebelumnya mereka mengalami kesulitan dalam meminta keterangan Lisa.
Salsabilla Nur Wahdah (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 5Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 6Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 7Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 8Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 9Komisaris Sucofindo: Gus Alex Titip Satu Juta Dolar untuk Pansus Haji, Sosok Komsin Disebut Brimob Jujur
- 10Prabowo Perkuat BPJS Kesehatan, Siapkan Tambahan Anggaran Rp20 Triliun








