Fitnah Ridwan Kamil, Selebgram Lisa Mariana Presley Diperiksa Sebagai Tersangka di Bareskrim Polri

AKURAT.CO, Selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) resmi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Senin, 20 Oktober 2025.
Baca Juga: Lisa Mariana - Ridwan Kamil Kompak Tak Hadiri Pengumuman Tes DNA .
Ia diperiksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
“Benar, LM hadir dan diperiksa sebagai tersangka hari ini,” ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso di Jakarta.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Penetapan Lisa sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari laporan Ridwan Kamil pada 11 April 2025.
Laporan itu menyoroti unggahan Lisa di Instagram pada 26 Maret 2025, di mana dia menampilkan tangkapan layar percakapan pribadi dengan seseorang yang disebut-sebut sebagai Ridwan Kamil.
Dalam unggahan tersebut, Lisa bahkan mengklaim sedang mengandung anak dari sosok tersebut.
Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk uji DNA terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan seorang anak perempuan berinisial CA yang disebut sebagai anak hasil hubungan tersebut.
Baca Juga: Hasil Tes DNA Keluar, Ridwan Kamil Bukan Ayah Biologis Anak Lisa Mariana
Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan (Labdokkes) Pusdokkes Polri, Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti, menyatakan hasil tes DNA menepis klaim yang disampaikan Lisa di media sosial.
“Hasil pemeriksaan DNA menyimpulkan bahwa CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presley Zulkandar, namun tidak memiliki kecocokan genetik dengan Muhammad Ridwan Kamil,” jelas Sumy.
Temuan ilmiah tersebut menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menilai bahwa unggahan Lisa berpotensi mencemarkan nama baik karena menyebarkan informasi yang tidak benar dan merugikan pihak lain.
Pemeriksaan hari ini disebut menjadi langkah penting untuk mendalami motif di balik tindakan Lisa, proses pembuatan unggahan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan dalam penyebaran konten fitnah tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut figur publik dan isu moral yang sensitif.
Polisi memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 7KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 8Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon







