Akurat Logo

Usai Asisten, Giliran Nikita Mirzani Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Kasus Pemerasan Reza Gladys

Sri Agustina | 9 Februari 2025, 18:02 WIB
Usai Asisten, Giliran Nikita Mirzani Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Kasus Pemerasan Reza Gladys

AKURAT.CO, Nikita Mirzani baru saja memenuhi panggilan di Polda Metro Jaya, Kamis, 6 Februari 2025. Panggilan tersebut merupakan buntut dari dilaporkannya Nikita atas dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, Dipl. AAAM,

Baca Juga: Update Nikita Mirzani Vs Lolly Hari Ini: Niki Tahu Soal Pemindahan Putrinya, Begini Ceritanya!

Pemeriksaan Nikita Mirzani tersebut berlangsung selama kurang lebih 12 jam sejak pukul 10.00 WIB. Dia dicecar sebanyak 58 pertanyaan oleh penyidik.

Tak hanya Nikita Mirzani, dr. Oky Pratama dan Dokter Detektif juga turut dipanggil untuk pemeriksaan dan dilontarkan lebih dari 30 pertanyaan mengenai kaitannya dengan kasus pemerasan Nikita Mirzani terhadap dr. Reza Gladys

"Selanjutnya saya serahkan kepada penyidik. Yang jelas, di dalam setiap proses hukum itu ada proses pembuktian," kata Fahmi Bachmid di Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui, awal kasus ini dimulai ketika Nikita Mirzani diduga selalu mencibir dr. Reza Gladys, Dipl. AAAM di media sosialnya secara terus-menerus. Kala itu, dr. Reza Gladys masih diam tak menggubris.

Sampai pada akhirnya, dr. Reza Gladys melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 3 Desember 2024 lalu lewat kuasa hukumnya, Julianus.

Dari pihak terlapor sempat mengelak namun bukti-bukti sudah dikantongi dan diserahkan kepada kepolisian.

Baca Juga: Razman Arif Nasution: Nikita Mirzani Datang-datang Langsung Pukul Saya

Lalu bagaimana tanggapan pihak Reza Gladys terkait pemanggilan Nikita Mirzani atas laporannya di Polda Metro Jaya tanggal 3 Desember 2024.

"Kita tunggu saja proses selanjutnya," ungkap Julianus kuasa hukum Reza Gladys.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sri Agustina
R