Indra Bekti Masih Harapkan Bisa Kembali Rujuk Dengan Aldila Jelita

AKURAT.CO, Presenter Indra Bekti resmi menyandang status duda usai berpisah dari Aldila Jelita pada 17 April 2023 lalu.
Meski begitu, ayah dua anak tersebut tetap mengungkapkan harapannya agar bisa kembali dengan Dila.
"Ya doain aja semoga ada ya kita nggak pernah tau ya Allah seperti apa. Kalau aku sih memang doanya memang kalau bisa kembali lagi ya kenapa tidak," ungkap Indra Bekti, di kawasan, Fatmawati, Jakarta Selatan baru-baru ini.
"Ya Allah semoga aku bisa kembali lagi sama Dila gitu, kita semua sedang berusaha gitu mudah-mudahan diberi jalan," sambungnya.
Namun pria 45 tahun itu tak bisa memastikan kapan waktu Ia dan Aldila akan kembali bersama. Yang terpenting baginya saat ini, hubungan keduanya masih terjalin cukup baik.
"Pokoknya kita dalam keadaan yang baik walaupun kita berpisah dan keadaan saat ini," ucapnya.
"Kita belum tahu kita sampai kapan berpisah seperti ini. Saat ini masih berpisah cuma kita masih baik-baik aja lah, masih berkomunikasi," lanjutnya.
Indra Bekti pun menyebut, obrolan terkait dirinya yang ingin kembali bersama dengan Dila itu pun sudah diungkapkan kepada mantan istrinya tersebut.
"Untuk omongan ya baru selintingan-selintingan aja, belum yang secara jelas dan serius banget," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 7KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 8Perbedaan Digital Citizen dan Citizen Journalism: Pengertian serta Karakteristiknya
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon



