Akurat Logo

Farhat Abbas Sebut Bunda Corla Terancam 6 Tahun Penjara Jika Terbukti Bersalah

Sri Agustina | 1 Februari 2023, 11:48 WIB
Farhat Abbas Sebut Bunda Corla Terancam 6 Tahun Penjara Jika Terbukti Bersalah

AKURAT.CO, Bunda Corla dilaporkan oleh pengacara Farhat Abbas atas dugaan melanggar UU ITE ke Polres Jakarta Selatan pada Senin (30/1/2023).

Konten kreator bernama asli Chintya Corla Pricillia itu dituding memiliki ciri khas yang tidak sesuai dengan Pancasila hingga norma kesusilaan.

"Kamu terkenal memiliki akun media sosial, media di situ kamu teriak-teriak kata-kata yang kemudian diikuti oleh orang-orang seperti K*****, M****,” ungkap Farhat Abbas di Polres Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

"Kemudian kalimat-kalimat yg tidak sesuai dengan Pancasila, yang tidak sesuai dengan kepribadian Indonesia, melanggar hukum Indonesia, melanggar norma, norma kesusilaan, melanggar ketertiban umum," tambahnya.

Pria 46 tahun itu juga menyebut laporan yang dibuatnya sebagai bentuk pencegahan terhadap anak-anak bangsa yang dilihatnya sudah mulai banyak mengikuti perkataan yang tidak senonoh dengan santai.

"Jadi mungkin sebagian yang pro sama dia mungkin tidak mengerti kenapa kami melaporkan? Ini untuk mencegah," tuturnya.

"Sekarang teman-teman saya parkir mobil di depan anak anak kecil sudah meniru kalimat kalimat K*****, bukan C I N T A atau bukan lagi ngaji ataupun ini mengungkapkan kalimat-kalimat yang tidak senonoh," sambungnya lagi.

Oleh karena itu, Farhat Abbas dengan yakin melaporkan Bunda Corla ke pihak berwajib dengan mengambil pasal 27 ayat 1.

Dalam pasal tersebut Farhat menyampaikan bahwa Bunda Corla akan terancam hukuman penjara selama 6 tahun lamanya.

"Oleh karena itu kami datang melapor dan diterima dengan baik oleh Polres Jakarta Selatan kemudian dikaji dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE ancaman hukumannya 6 tahun penjara," tutupnya.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.