Richard Lee Menang Praperadilan, Kartika Putri Kecewa

AKURAT.CO, Dokter kecantikan yang juga influencer Richard Lee tengah berbahagia lantaran Ia menang dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukannya.
Dalam kemenangannya, Richard Lee mendapatkan beberapa poin salah satunya yakni penetapan tersangka terhadap dirinya dinyatakan tidak sah.
Pihak Kartika Putri pun memberikan tanggapannya terkait rumor kemenangan lawannya tersebut.
Dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual melalui zoom meeting, Brian Praneda selaku kuasa hukum Kartika Putri mengaku pihaknya memang mengikuti proses yang terjadi dalam sidang praperadilan tersebut.
Namun Ia mengklaim pihaknya belum menerima informasi penuh atas hasil praperadilan.
"Jadi kita juga sudah mendapatkan satu informasi terkait dengan praperadilan yang dilakukan oleh RL, (Richard Lee), kita ikut mantau juga jalannya proses praperadilan namun hingga saat ini kita belum mendapatkan informasi penuh terkait kemenangan tersebut," kata Brian Praneda dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (16/11/2022) malam.
"Informasi yang kita dapat adalah ada beberapa poin dari praperadilan yang memang penetapan status tersangka dianggap tidak sah," tambahnya.
Menurut Brian, dalam hasil keputusan yang dibuat itu terdapat kejanggalan yang menarik.
"Yang menarik dalam satu pertimbangan hukumnya adalah dasar dikabulkannya permohonan praperadilan dikarenakan salah satunya pedoman dengan surat keputusan bersama 3 menteri Menkominfo, Kapolri, disebutkan bahwa untuk laporan itu tidak boleh menggunakan kuasa, dalam artian harus korban langsung yang melapor," bebernya.
Brian juga mengungkapkan kliennya merasa kecewa atas hasil praperadilan yang didapatkan oleh Richard Lee.
"Kalau kecewa tentu, karena kalau dasar pertimbangan yang digunakan secara SKB kita oke, mungkin kita bisa terima. Akan tetapi kalau misalnya dengan dasar pertimbangan hukum dengan SKB 3 menteri menggantikan proses penyidikan apalagi menyatakan penetapan tersangka tidak sah itu kita sangat kecewa," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





