Produk Skincare Tan Skin Serius Melaporkan Mayang Lucyana Fitri
AKURAT.CO, Putri Doddy Sudrajat, Mayang Lucyana Fitri harus berurusan dengan produk skincare Tan Skin. Mayang diketahui sempat mengaku dirugikan oleh produk tersebut lantaran wajahnya tidak membaik setelah menggunakan produk Tan Skin.
Gil Gladys selaku salah satu petinggi produk Skincare Tan Skin akhirnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan adik kandung mendiang Vanessa Angel tersebut. Gil Gladys datang ke PMJ pada hari ini Kamis (7/4).
"Sekarang lagi diproses sama pihak berwajib," ujar Gil Gladys.
"Baru konsultasi sama melengkapi berkas-berkas, soalnya ada beberapa berkas yang kurang," sambungnya.
Gil Gladys mengungkap bahwa laporan itu akan selesai dalam beberapa hari kedepan.
"Selama ini kami sudah beritikad baik, mau menunggu permintaan maaf dari saudari Mayang, tapi kan tidak digubris. Kami malah disomasi," jelasnya.
Gil Gladys menyebut dalam laporan tersebut akan ada tudingan-tudingan tidak berdasar yang dilakukan oleh Mayang.
"Jadi nanti kami lapor kalau pertama, tuduhah-tuduhan terhadap kami tidak berdasar. Lalu juga ada penyebaran informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," ungkapnya.
Sebelumnya, Mayang melalui kuasa hukumnya Farhat Abbas melayangkan somasi kepada produk skincare Tan Skin.
"Kami sudah membuat suatu somasi tertulis di mana, kita lihat perkembangannya terkait jawaban apa yang mereka lakukan terkait dengan hal yang menimpa atau merugikan klien kami Mayang," ujar Farhat Abbas dikutip dari instagram @lambe_turah, Minggu (3/4).
Menurut mantan suami Nia Dhaniaty itu, pihak produk Skincare T sudah membuat Mayang mengalami kerugian atas penyebaran informasi pribadi yang diunggah melalui media sosial.
“Produk tersebut melalui media sosial resmi telah mengunggah data pribadi klien kami tanggal 29 Maret," tuturnya.“Di mana, dokumen tersebut mengandung nama lengkap, jenis barang yang telah dibeli dan waktu pembelian," sambungnya.
Lantas Farhan menjelaskan bahwa produk skincare T sudah melanggar UU ITE.
“Kalau untuk Pasal 48 UU ITE ayat (1), kaitannya dengan Pasal 32, itu denda Rp2 miliar. Pasal 2 nya denda Rp3 miliar atau pidana 9 tahun penjara. Sedangkan ayat (3), denda Rp5 miliar atau paling lama penjara 10 tahun,"pungkasnya.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 3ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 4Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 5Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 6Persija Terpaksa Jamu Java United di Bali, Terancam Pengurangan Poin Jika 4 Kali Musafir
- 7Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 8Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 9Prabowo Pimpin Sidang DEN di Istana, Instruksikan Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi
- 10Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji: Anak Buah Bos Maktour Setor USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag


