Akurat Logo

Seungri Resmi Didakwa Tanpa Penahanan Terkait Kasus Burning Sun

Khaerul S | 31 Januari 2020, 14:00 WIB
Seungri Resmi Didakwa Tanpa Penahanan Terkait Kasus Burning Sun

AKURAT.CO Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul resmi mendakwa mantan anggota BIGBANG, Seungri, Yang Hyun Suk, dan 9 orang lainnya atas tuduhan terkait dengan kontroversi Burning Sun tanpa penahanan, Kamis (30/1). 

Artinya, mereka masih belum diberikan hukuman penjara. Seungri didakwa atas tuduhan mediasi atau penyedia layaran prostitusi, perjudian, dan pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing.

Sementara itu, Jonghun eks-FT ISLAND didakwa dengan niat untuk menyuap seorang pejabat pada 2016 lalu. Jaksa penuntut juga meminta hasil keputusan pengadilan diterapkan pada Jung Joon-young dan empat orang lainnya tanpa proses peradilan penuh.

Jung Joon Young juga dilaporkan telah didakwa karena meminta dan menerima layanan prostitusi, sementara mantan CEO Yuri Holdings Yoo In Suk didakwa karena menjadi mediasi prostitusi untuk Jung Joon Young dan menggelapkan dana dari perusahaannya.

Sementara kasus perjudian Yang Hyun Suk telah dipindahkan ke Kantor Kejaksaan Distrik Seoul Barat yang memiliki yurisdiksi atas kasus tersebut.

Kasus Burning Sun diketahui menjadi awal terbongkarnya berbagai kasus lainnya, seperti perjudian, prostitusi, narkotika hingga penggelapan pajak. Kasus ini disebut-sebut melibatkan beberapa idol, petinggi industri hiburan, hingga petinggi Kepolisian Korea.

Kasus prostitusi Jung Joon Young juga diketahui dari hasil penyelidikan Burning Sun. Dalam grup chat, Jung Joon Young, Seungri dan anggota lainnya saling berbagi video ataupun foto hasil pemerkosaan dan pelecehan yang dilakukan secara diam-diam.

Para korban biasanya tidak tahu jika telah diperkosa karena pingsan akibat diberi obat-obatan.

Dari penyelidikan ini juga diketahui jika Seungri dan Yang Hyun Suk melakukan penukaran valuta asing ilegal yang disebut 'hwachingi'. Ini biasanya dilakukan mereka untuk berjudi di Las Vegas, Amerika Serikat. Dalam setiap permainan, Yang Hyun Suk dan Seungri dilaporkan menaruh uang sebesar 3 juta won atau setara Rp35,2 juta sampai dengan 10 juta won atau sekitar Rp117,6 juta.

Hal ini termasuk ilegal di Korea lantaran warga negara Korea hanya diperbolehkan membawa uang US$10,000 atau sekitar Rp142 juta kala melakukan perjalanan ke AS. Korea Selatan diketahui menganut hukum teritorial. Jadi, warga yang melanggar dapat dihukum meskipun hal tersebut dianggap legal oleh hukum setempat.

Alhasil, keduanya ditetapkan telah melanggar UU Transaksi Valuta Asing.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Khaerul S
A