Misbakhun Sebut PP 28 Tahun 2024 Sama dengan FCTC, Ganggu Kepentingan Nasional
Hefriday | 9 September 2024, 18:58 WIB

AKURAT.CO Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai aturan produk IHT terutama di PP 28/2024 sudah keluar dari jalur sebagaimana mestinya.
Menurutnya, aturan tersebut dapat menganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang jika dibiarkan dapat mengganggu kepentingan nasional.
Lebih lanjut Misbakhun menilai hadirnya PP 28/2024 mengenai IHT sama saja pemerintah ingin menjadi pelaksana dari FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) yang dinilai dapat menganggu kepentingan nasional Indonesia.
"Framework Convention on Tabacco Control sendiri ialah kerangka kerja sama berbagai negara untuk pengendalian tembakau. Nah, kalau kita lihat seksama, semua konsepnya sama. Saya sampai sekarang melarang FCTC diterapkan di Indonesia,” ucapnya pada saat konferensi pers bersama media di Jakarta, Senin (9/9/2024).
Seperti yang kita ketahui, tambahnya, FCTC yang disusun oleh Organisasi Kesehatan Dunia terdiri dari beberapa komponen dalam mengendalikan penggunaan tembakau, seperti pelarangan total iklan dan promosi produk tembakau, pengenaan pajak yang tinggi pada produk tembakau, hingga pelarangan merokok di tempat umum.
"Sekarang saya tanya, ini semuakan sudah dilakukan oleh pemerintah, dari umur perokok yang dulunya 18 keatas diubah menjadi 21 tahun keatas, kemudian pengenaan cukai/pajak bukannya sudah diterapkan? Lalu dari sekian banyak yang sudah diterapkan tersebut, adakah pemerintah memberikan suatu kebijakan yang mampu memajukan industri rokok, dari yang kecil seperti petani rokoknya hingga ke sektor industri-industrinya? Masa depan sektor IHT kita yang menjadi kepentingan nasional itu mau dibawa ke mana? " ujarnya.
Karena itu, tambahnya, negara seharusnya memberikan pengayoman dari sisi kemanusiaan, kebangsaan, dan kebhinekaan.
“Masak yang seperti ini mau kita hilangkan,” ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Tiba di Jakarta, Ryan Giggs Terkesan 'Kehebohan' Penggemar Sejak di Bandara
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan







