Bos Garuda Indonesia Buka Suara Soal Isu Pemotongan Gaji dan PHK Karyawan

AKURAT.CO PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) baru-baru ini memberikan penjelasan mengenai kebijakan pemotongan gaji dan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diterapkan perusahaan.
Menurut Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, pemotongan gaji dilakukan selama pandemi Covid-19 sebagai langkah penyelamatan finansial perusahaan.
"Pemotongan gaji dilakukan untuk menjaga kelangsungan perusahaan. Kami sudah melakukan sosialisasi dan menjelaskan bahwa tanpa langkah ini, keberlangsungan perusahaan hanya bertahan 2-3 bulan," ujarnya dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta pada Rabu, (3/7/2024).
Baca Juga: Bos Garuda Indonesia Sebut Ada Penyesuaian Jadwal Pemulangan Jemaah Haji
Selanjutnya, Irfan juga menegaskan bahwa pemotongan gaji tidak hanya berlaku untuk karyawan biasa tetapi juga untuk level direksi dan komisaris. Besaran potongan gaji tertinggi mencapai 50% bagi direksi dan komisaris.
“Saya memang tidak meminta izin dari komisaris saat itu. Pemotongan langsung dilakukan, dan potongan terbesar adalah untuk direksi dan komisaris sebesar 50%. Pemotongan ini berlangsung hampir selama setahun dan baru kami kembalikan setelah proses PKPU selesai," jelas Irfan.
Lebih lanjut, Irfan mengklarifikasi bahwa kebijakan pemotongan dan PHK tersebut diterapkan secara sepihak.
“Pensiun dini dilakukan secara sukarela atau berdasarkan permintaan karyawan. Saya tidak memahami istilah sepihak yang berarti memaksa. Semua keputusan terkait pensiun dini adalah sukarela dan kami menunggu karyawan yang mengajukan permintaan," tambahnya.
Irfan juga menyatakan bahwa karyawan yang telah mengajukan pensiun dini tidak dapat membatalkan permintaannya, meski mereka masih memiliki kesempatan untuk bernegosiasi mengenai jadwal eksekusi.
“Setelah permintaan diajukan, tidak dapat dibatalkan, namun bisa dinegosiasikan untuk penjadwalan eksekusi. Saat ini, masih ada beberapa karyawan yang mengajukan pensiun dini dan belum dieksekusi," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 7Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 8Link Download Kalender 2027 PDF Lengkap dengan Tanggal Merah, Libur Nasional, dan Cuti Bersama
- 9Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi
- 10KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah








