Strategi Penetapan Harga Starlink Disorot, Menkominfo: Urusan KPPU

AKURAT.CO Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan bahwa masalah harga layanan Starlink berada dalam lingkup Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Menurut Kemenkominfo, langkah-langkah yang dilakukan oleh Starlink saat ini dengan menawartkan potongan harga adalah bagian dari upaya promosi untuk memperluas pasar.
"Bidang tugas Kementerian adalah mengawasi, memantau, dan mengevaluasi jaringan yang disediakan oleh PT Starlink Service Indonesia. Mengenai harga, sebaiknya ditanyakan langsung ke KPPU karena dalam bisnis ini masa promosi dapat bervariasi," ujar Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers pada Jumat (24/5/2024).
Lebih lanjut, Menteri menekankan bahwa tujuan Kemenkominfo adalah menciptakan kondisi persaingan yang seimbang bagi semua operator telekomunikasi di Indonesia. Beliau juga mencatat bahwa PT Starlink Service Indonesia telah memenuhi kewajiban terkait regulasi Hak Labuh Satelit Khusus Non Geostasioner (NGSO) dan Izin Stasiun Radio (SR) angkasa selama setahun.
Baca Juga: Kian Digandrungi, Starlink Milik Elon Musk Diskon Hampir 50 Persen
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, Starlink telah diberikan izin operasional untuk menyediakan layanan internet di Indonesia, termasuk penggunaan antena dan router. Starlink juga telah memperoleh Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) untuk menyelenggarakan jaringan.
Sebelumnya, KPPU menyatakan bahwa penurunan harga perangkat Starlink tidak mengarah kepada praktik penetapan harga predator, mengingat hal tersebut merupakan strategi pemasaran yang sah.
Serta, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, menjelaskan bahwa penurunan harga harus dilihat dalam konteks pasar, promosi, dan harga yang wajar. Beliau menekankan pentingnya apakah Starlink bersaing langsung dengan layanan internet lainnya.
Selain itu, Budi Arie menegaskan bahwa Kemenkominfo akan terus mengawasi perkembangan ini sambil memastikan bahwa persaingan dalam industri telekomunikasi berlangsung adil dan seimbang bagi semua pihak yang terlibat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 5Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara









