AKURAT.CO Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas), mengingatkan para pelaku jasa pembelian barang untuk orang lain (jastip) untuk mematuhi aturan perpajakan dan keamanan konsumen.
Pernyataan ini muncul menyusul pengumuman Kementerian Perdagangan mengenai kebijakan baru terkait barang bawaan penumpang dari luar negeri.
"Para pelaku jastip tetap harus mengikuti aturan yang berlaku karena jastip ini dikategorikan sebagai impor barang niaga, bukan barang pribadi," katanya di Jakarta, dikutip Sabtu (4/4/2024).
Baca Juga: Little Bangkok Siap Jadi Destinasi Belanja Bagi Pelaku Usaha Jastip
Meskipun tidak ada lagi batasan nilai dan jumlah barang yang boleh dibawa masuk ke Indonesia, pelaku jastip tetap harus memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor.
Selain itu, Mendag Zulhas juga menyoroti pentingnya keamanan dan perlindungan konsumen. Ia mencontohkan kasus barang-barang elektronik yang harus memiliki sertifikat nasional SNI dan layanan purnajual yang jelas.
"Kalau Anda berjualan skincare lalu muka orang rusak bagaimana. Maka, harus ada izin BPOM-nya, layak tidak. Jangan sembarangan," ujarnya.
Menurutnya, aturan-aturan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan memastikan bahwa mereka mendapatkan produk yang aman.
"Kok menyulitkan? Ya memang harus dilewati. Kita harus melindungi warga kita. Jangan sampai demi keuntungan sendiri lalu mengorbankan hak-hak konsumen," tambahnya.
Pemerintah juga telah mengeluarkan regulasi terbaru, Permendag No.7/2024, yang tidak lagi membatasi jumlah barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri. Namun, pengawasan atas barang bawaan kembali pada aturan lama, yakni PMK No.203/2017.
Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Fadjar Donny Tjahjadi, menjelaskan bahwa barang jastip yang digunakan bukan untuk keperluan pribadi masuk kategori bukan barang pribadi.
Barang-barang ini tidak mendapatkan relaksasi fiskal, seperti pembebasan bea masuk USD500 per orang untuk setiap kedatangan.
Penilaian apakah barang bawaan termasuk dalam kategori barang pribadi atau non pribadi akan dilakukan oleh petugas bea cukai sesuai dengan PMK 203/2017.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 3Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Tanpa Sponsor 'Palsu' Rp19,69 Triliun, Manchester City Mungkin Tanpa Aguero dan Silva
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat










