Kemenhub Larang Jual Beli Tiket Mudik Gratis Oleh Masyarakat

AKURAT.CO Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang masyarakat memperjualbelikan tiket mudik gratis 2024.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan keprihatinan terhadap praktik tersebut, menyebutnya sebagai penyalahgunaan kesempatan bagi mereka yang sebenarnya membutuhkan layanan tersebut.
"Dengan adanya jual-beli tiket ini bisa mengambil kesempatan orang lain yang benar-benar membutuhkan untuk pulang ke kampung halaman dengan gratis menggunakan angkutan umum," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (2/4/2024).
Baca Juga: Ini Alasan Jasa Marga, KAI dan Jasa Raharja Gelar Mudik Gratis BUMN 2024
Selain itu, Hendro menekankan pentingnya validasi ulang tiket mudik gratis di hari keberangkatan untuk memastikan konsistensi data, terutama dalam hal nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Nanti akan dilakukan pencocokan nama dan NIK yang tertera pada tiket mudik gratis melalui pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) para peserta saat Hari H keberangkatan. Yang identitasnya berbeda tidak akan bisa ikut berangkat mudik gratis," jelasnya.
Meskipun demikian, Kemenhub tetap mengimbau masyarakat yang berminat untuk mengikuti program Mudik Gratis 2024 untuk segera melakukan validasi di posko-posko yang telah disediakan guna memperoleh tiket fisik.
Masyarakat juga diingatkan untuk mengonfirmasi keberangkatan mereka apabila terdaftar di lebih dari dua program Mudik Gratis 2024 yang berbeda.
Hendro menegaskan komitmen Kemenhub untuk terus mengawal dan mengawasi program Mudik Gratis 2024 guna memastikan keamanan dan keselamatan bersama.
Dalam upaya memenuhi kebutuhan arus mudik dan balik, Kemenhub baru-baru ini menambah kuota Mudik Gratis 2024 dengan moda bus sebanyak 10.000 kursi.
Informasi terkait kuota tersebut dapat diakses melalui aplikasi MitraDarat secara berkala, karena kuota yang gagal divalidasi akan otomatis terbuka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini









