Akurat

Kemenhub Larang Jual Beli Tiket Mudik Gratis Oleh Masyarakat

Silvia Nur Fajri | 2 April 2024, 10:12 WIB
Kemenhub Larang Jual Beli Tiket Mudik Gratis Oleh Masyarakat

AKURAT.CO Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang masyarakat memperjualbelikan tiket mudik gratis 2024.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan keprihatinan terhadap praktik tersebut, menyebutnya sebagai penyalahgunaan kesempatan bagi mereka yang sebenarnya membutuhkan layanan tersebut.

"Dengan adanya jual-beli tiket ini bisa mengambil kesempatan orang lain yang benar-benar membutuhkan untuk pulang ke kampung halaman dengan gratis menggunakan angkutan umum," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (2/4/2024).

Baca Juga: Ini Alasan Jasa Marga, KAI dan Jasa Raharja Gelar Mudik Gratis BUMN 2024

Selain itu, Hendro menekankan pentingnya validasi ulang tiket mudik gratis di hari keberangkatan untuk memastikan konsistensi data, terutama dalam hal nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Nanti akan dilakukan pencocokan nama dan NIK yang tertera pada tiket mudik gratis melalui pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) para peserta saat Hari H keberangkatan. Yang identitasnya berbeda tidak akan bisa ikut berangkat mudik gratis," jelasnya.

Meskipun demikian, Kemenhub tetap mengimbau masyarakat yang berminat untuk mengikuti program Mudik Gratis 2024 untuk segera melakukan validasi di posko-posko yang telah disediakan guna memperoleh tiket fisik.

Masyarakat juga diingatkan untuk mengonfirmasi keberangkatan mereka apabila terdaftar di lebih dari dua program Mudik Gratis 2024 yang berbeda.

Hendro menegaskan komitmen Kemenhub untuk terus mengawal dan mengawasi program Mudik Gratis 2024 guna memastikan keamanan dan keselamatan bersama.

Dalam upaya memenuhi kebutuhan arus mudik dan balik, Kemenhub baru-baru ini menambah kuota Mudik Gratis 2024 dengan moda bus sebanyak 10.000 kursi.

Informasi terkait kuota tersebut dapat diakses melalui aplikasi MitraDarat secara berkala, karena kuota yang gagal divalidasi akan otomatis terbuka.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.