Akurat Logo

Menko Airlangga Sebut Rencana Aksi Nasional Penting Bagi Industri Sawit Berkelanjutan

Silvia Nur Fajri | 28 Maret 2024, 16:47 WIB
Menko Airlangga Sebut Rencana Aksi Nasional Penting Bagi Industri Sawit Berkelanjutan

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, menegaskan pentingnya koordinasi terkait rencana aksi nasional dalam sektor perkebunan, khususnya kelapa sawit berkelanjutan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi presiden tahun 2019.

Hal itu di sampaikannya di Rakornas Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024 di Ballroom Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Dalam rencana aksi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan 2019-2024, Presiden memerintahkan agar rencana aksi nasional ini dilaksanakan secara menyeluruh. Kementerian, lembaga, dan pusat produksi kelapa sawit diberi mandat untuk melaksanakan instruksi tersebut.

Baca Juga: Produksi Minyak Nabati Pesaing Berlimpah, Harga Minyak Sawit Nanjak

"Koordinasi terkait dengan rencana aksi nasional dari perkebunan sawit berkelanjutan ini merupakan tindak lanjut yang penting dari instruksi presiden tahun 2019," kata Airlangga.

Beberapa langkah penting termasuk penguatan infrastruktur data, peningkatan kapasitas petani, monitoring lingkungan, serta percepatan sertifikasi dan akses produk. Sejak implementasinya, sudah 883 perusahaan dan 52 koperasi serta perkebunan yang telah disertifikasi.

"Secara kumulatif sertifikasi IO ini sudah dilakukan oleh 883 perusahaan dan 52 koperasi dan perkebunan," tambah Airlangga.

Realisasi program Penanaman Sawit Rakyat (PSR) mencapai rata-rata 50.000 hektar per tahun, dengan dana sebesar Rp9,25 triliun telah dialokasikan. Pemerintah juga akan meningkatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk pekebun menjadi Rp60 juta per hektar.

"Dalam pembahasan rapat sebelumnya, pemerintah akan meningkatkan dana csr yang disalurkan kepada pekebun dari Rp30 juta yang biasanya Rp30 juta itu menjadi Rp60 juta per hektar," ungkap Airlangga.

Dalam upaya mempermudah proses, pemerintah mempersingkat prosedur perizinan menjadi tiga langkah, serta mempermudah verifikasi dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.