Menko Airlangga Sebut Rencana Aksi Nasional Penting Bagi Industri Sawit Berkelanjutan

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, menegaskan pentingnya koordinasi terkait rencana aksi nasional dalam sektor perkebunan, khususnya kelapa sawit berkelanjutan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi presiden tahun 2019.
Hal itu di sampaikannya di Rakornas Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024 di Ballroom Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Dalam rencana aksi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan 2019-2024, Presiden memerintahkan agar rencana aksi nasional ini dilaksanakan secara menyeluruh. Kementerian, lembaga, dan pusat produksi kelapa sawit diberi mandat untuk melaksanakan instruksi tersebut.
Baca Juga: Produksi Minyak Nabati Pesaing Berlimpah, Harga Minyak Sawit Nanjak
"Koordinasi terkait dengan rencana aksi nasional dari perkebunan sawit berkelanjutan ini merupakan tindak lanjut yang penting dari instruksi presiden tahun 2019," kata Airlangga.
Beberapa langkah penting termasuk penguatan infrastruktur data, peningkatan kapasitas petani, monitoring lingkungan, serta percepatan sertifikasi dan akses produk. Sejak implementasinya, sudah 883 perusahaan dan 52 koperasi serta perkebunan yang telah disertifikasi.
"Secara kumulatif sertifikasi IO ini sudah dilakukan oleh 883 perusahaan dan 52 koperasi dan perkebunan," tambah Airlangga.
Realisasi program Penanaman Sawit Rakyat (PSR) mencapai rata-rata 50.000 hektar per tahun, dengan dana sebesar Rp9,25 triliun telah dialokasikan. Pemerintah juga akan meningkatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk pekebun menjadi Rp60 juta per hektar.
"Dalam pembahasan rapat sebelumnya, pemerintah akan meningkatkan dana csr yang disalurkan kepada pekebun dari Rp30 juta yang biasanya Rp30 juta itu menjadi Rp60 juta per hektar," ungkap Airlangga.
Dalam upaya mempermudah proses, pemerintah mempersingkat prosedur perizinan menjadi tiga langkah, serta mempermudah verifikasi dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 8Prediksi Sassuolo vs Lazio 28 Oktober 2026: Jay Idzes Absen, Biancocelesti Diunggulkan
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok







