Menteri Erick Bakal Pangkas BUMN Jadi 37 Perusahaan

AKURAT.CO, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berkomitmen terus melakukan efisiensi, salah satunya yang sudah berjalan, yaitu penyederhanaan jumlah BUMN. Tercatat, jika sebelumnya jumlah BUMN mencapai 142 unit, perlahan berkurang menjadi 108 perusahaan.
Menteri BUMN, Erick Thohir mengungkapkan dirinya terus berupaya memangkas jumlah BUMN. Bahkan Erick mendorong konsolidasi hingga menjadi 37 BUMN.
“Alhamdulillah perjalanan dari 108 bumn yang dikecilkan menjadi 41 bumn sudah berjalan baik. Apakah puas di situ? Tentu saja tidak. Karena itu kita akan terus mendorong bagaimana konsolidasi BUMN dari 41 ke 30,” kata Erick Thohir dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (17/3/2022).
“Tetapi tentu ini perlu waktu. karena itu di masa kepemimpinan saya, saya akan coba fokuskan dari 41 ke 37,” lanjut dia.
Erick menambahkan upaya efisiensi ini harus terus berjalan kedepannya. Bahkan, kata dia, upaya ini perlu berjalan meski dirinya tidak lagi menjabat sebagai menteri.
“Nanti siapapun menterinya ke depan, bisa melanjutkan ke angka yang kita cita-citakan bersama sama yaitu ke 30,” tuturnya.
Ia menegaskan langkah pemerintah dalam mengurangi jumlah BUMN bukan berarti menciutkan koorporasinya. Sebab perampingan unit BUMN ini dinilai sejalan dengan naiknya laba bersih perusahaan.
Melalui perubahan model bisnis, Kementerian melakukan konsolidasi perusahaan BUMN dari sebelumnya sebanyak 27 kelompok menjadi 12 kelompok usaha saja.
Dengan demkian, Erick menyebutkan bahwa laba bersih BUMN meningkat menjadi Rp90 triliun dari sebelumnya hanya Rp13 triliun.
“Ini loncatan luar biasa, dan ini yang akan kita terus dorong, dan Insya Allah kami akan jaga amanah ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir resmi mengumumkan pembubaran 3 BUMN, yakni PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero).
Pembubaran dilakukan karena ketiga perusahaan pelat merah ini sudah sejak lama tidak beroperasi. Pembubaran tersebut juga dinilai sebagai bagian dari rencana pemerintah mengurangi jumlah BUMN.
Adapun penutupan ketiga BUMN itu akan ditetapkan secara resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang akan diterbitkan pada Juni 2022.
“Terdapat 3 perusahaan BUMN yang kita akan segera lakukan pembubaran dan segera menyusul beberapa perusahaan lain,” jelas Erick.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.




