Akurat Logo

Picu Karhutla, 3 Pemasok APP Group Masuk Daftar Penerima Peringatan dari NEA Singapura

Esha Tri Wahyuni | 18 Oktober 2026, 14:08 WIB
Picu Karhutla, 3 Pemasok APP Group Masuk Daftar Penerima Peringatan dari NEA Singapura
Pemasok APP Group, entitas dari Sinar Mas disebut NEA Singapura sebagai salah satu pemicu karhutla

AKURAT.CO Pemerintah Singapura mengeluarkan peringatan kepada tujuh perusahaan yang memiliki lahan konsesi di Indonesia setelah penyelidikan menemukan indikasi kebakaran di lahan perusahaan tersebut berkontribusi terhadap kabut asap lintas batas.

Menurut informasi yang berbedar, 3 perusahaan dalam daftar itu tercatat sebagai pemasok Asia Pulp & Paper (APP) Group, kelompok usaha pulp dan kertas yang terafiliasi dengan Sinar Mas.

Peringatan tersebut disampaikan melalui National Environment Agency (NEA) Singapura pada Jumat (16/10/2026). NEA menggunakan analisis citra satelit, peta titik panas, dan data meteorologi untuk menelusuri pergerakan asap dari kebakaran di kawasan regional.

Baca Juga: Dampak Asap Karhutla ke Jakarta Jadi Sorotan, Ini yang Harus Dilakukan

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu mengatakan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan sebagian kabut asap yang menyelimuti negaranya berasal dari kebakaran di lahan tujuh perusahaan di Indonesia.

"Hasil penyelidikan kami sejauh ini menunjukkan bahwa sebagian kabut asap yang dialami Singapura berasal dari kebakaran di lahan tujuh perusahaan di Indonesia," ujar Grace Fu, dikutip dari Instagram Straits Times, Minggu (18/10/2026).

Melalui notifikasi berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act 2014, NEA meminta perusahaan mengambil langkah pencegahan dan penanganan kebakaran.

Mereka diwajibkan mengerahkan personel pemadam untuk memadamkan api atau mencegah penyebarannya, menghentikan maupun tidak memulai pembakaran di lahan yang dimiliki atau dikuasai, serta menyerahkan rencana aksi kepada NEA.

Pemerintah Singapura juga membuka kemungkinan penegakan hukum lanjutan apabila ditemukan perusahaan yang bertanggung jawab atas pencemaran asap lintas batas. "Langkah-langkah seperti denda atau tuntutan hukum semuanya masih dalam ruang pertimbangan kami," kata Fu.

Meski demikian, penerbitan notifikasi pencegahan tidak dengan sendirinya berarti ketujuh perusahaan telah dinyatakan bersalah melakukan pembakaran.

NEA menyebut terdapat indikasi asap dari kebakaran di lahan konsesi perusahaan-perusahaan tersebut bergerak menuju Singapura.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.