Akurat Logo

Kemenperin Dorong IKM Logam Masuk Rantai Pasok Rumah Potong Hewan

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 24 Agustus 2026, 16:47 WIB
Kemenperin Dorong IKM Logam Masuk Rantai Pasok Rumah Potong Hewan
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita

AKURAT.CO Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperluas akses pasar bagi industri kecil dan menengah (IKM) dengan mendorong kemitraan dengan pengguna potensial, termasuk sektor rumah potong hewan (RPH).

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Kemenperin memperkuat daya saing IKM sekaligus memperluas keterlibatan pelaku usaha dalam rantai pasok industri.

Salah satunya melalui pengembangan kemitraan antara IKM logam dan RPH untuk memenuhi kebutuhan alat sembelih dan peralatan pemrosesan pascasembelih yang berkualitas dan sesuai standar.

Baca Juga: GIFA dan METEC Indonesia 2026 Hadir, Dorong Teknologi Industri Logam dan Hilirisasi

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, penguatan struktur industri nasional yang mandiri dan berdaya saing perlu ditopang oleh integrasi serta kemitraan yang solid di sepanjang rantai nilai.

“Kementerian Perindustrian terus mengupayakan perluasan kemitraan strategis bagi sektor IKM agar mampu masuk ke dalam rantai pasok pengguna potensial di berbagai sektor, termasuk dalam penyediaan sarana dan prasarana penunjang pangan halal,” kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/8/2026).
 
Menurut Agus, peningkatan kualitas produk menjadi faktor penting agar IKM nasional semakin kompetitif dan mampu memenuhi kebutuhan pasar domestik.

Karena itu, pelaku IKM perlu terus meningkatkan kemampuan produksi sekaligus memastikan produknya memenuhi persyaratan mutu dan standar yang dibutuhkan pengguna.
 
“Melalui peningkatan standar kualitas dan kepatuhan terhadap mutu, produk buatan IKM lokal harus menjadi tuan rumah dan pilihan utama dalam memenuhi kebutuhan pasar domestik,” ujarnya.
 
Agus pun menekankan pentingnya peran pemerintah sebagai penghubung antara pelaku IKM dengan industri besar maupun sektor ekonomi lain yang dapat menjadi mitra potensial.

Kemitraan tersebut diharapkan tidak sekadar menciptakan transaksi bisnis, tetapi juga membangun hubungan usaha yang berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.
 
“Dalam hal ini, kami memberikan pendampingan kepada pelaku IKM logam agar dapat bermitra dengan Rumah Potong Hewan. RPH memiliki kebutuhan produk yang berkelanjutan sehingga terbuka peluang untuk membangun kerja sama yang saling memberikan manfaat,” tutur Agus.
 
Potensi pasar tersebut cukup besar. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2022 terdapat 1.644 Rumah Potong Hewan (RPH) dan Tempat Pemotongan Hewan (TPH) yang tersebar di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut menunjukkan besarnya peluang pasar yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku IKM logam nasional.
 
Potensi permintaan juga dapat meningkat pada momentum tertentu, terutama menjelang Hari Raya Iduladha yang setiap tahun mendongkrak kebutuhan terhadap fasilitas dan peralatan pemotongan hewan. Peluang ini perlu dimanfaatkan dengan menyediakan produk dalam negeri yang berkualitas dan sesuai kebutuhan pengguna.
 
Untuk mengoptimalkan peluang tersebut, Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA) menyelenggarakan rangkaian Pendampingan Pengembangan Produk bagi IKM Logam dalam rangka Kemitraan dengan Rumah Potong Hewan di Kota Depok.
 
Kemenperin juga bersinergi dengan Asosiasi Pengusaha Alat Potong dan Perkakas Tangan Indonesia (ASPERTINDO) serta Asosiasi Juru Sembelih Halal (JULEHA) Indonesia untuk memberikan informasi dan wawasan kepada pelaku IKM mengenai kebutuhan alat potong dalam proses penyembelihan hewan.
 
“Pelaku IKM dapat mempelajari secara langsung kebutuhan pengguna, termasuk memperoleh saran dan masukan dari RPH mengenai produk yang ideal. Dari masukan tersebut, IKM kemudian dapat mengembangkan produknya agar semakin sesuai dengan kebutuhan pasar,” ucap Agus.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.