Komdigi Kaji Aturan Pengantaran, Soroti Margin Sehat demi Bisnis Aplikator Berkelanjutan

AKURAT.CO Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan pemerintah tengah mencari titik adil antara aplikator dan pengemudi dalam merumuskan pengaturan pengemudi ojek online.
Komdigi menyebut akan ada dua skema pengaturan berbeda antara pengantaran orang dan pengantaran barang serta makanan.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria. Ia menjelaskan pengantaran orang akan diatur oleh Kementerian Perhubungan, sementara pengantaran barang dan makanan akan diatur oleh Komdigi.
Baca Juga: Walau Komisi Gojek Jadi 8 Persen, GoTo Tetap Yakin Capai Target Laba Operasional
Nezar menyebut komisi 8% hanya akan diberlakukan untuk pengantaran orang. “Ya, 92 dan 8 persen itu untuk pengantaran orang, sementara ada fleksibilitas untuk pengantaran barang dan makanan,” ujar Nezar saat ditemui awak media di Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2026).
Nezar menjelaskan perbedaan pengaturan skema layanan tersebut disebabkan adanya perbedaan unsur yang diatur dalam masing-masing layanan.
Berbeda dengan pengantaran orang, pengantaran barang dan makanan memiliki berbagai komponen seperti biaya penanganan barang, ukuran dan berat barang hingga pengemasan.
“Lalu ada juga risiko-risiko ya, risiko dia terlambat, cuaca buruk dan lain sebagai macemnya, itu kan semuanya harus dihitung. Kita juga mendalami bagaimana platform melakukan charging terhadap service yang mereka berikan dari proses bisnis yang ada,” jelas Nezar.
Oleh karena itu dalam merumuskan pengaturan pengantaran barang dan makanan, pemerintah tengah mempelajari proses bisnis yang dimiliki aplikator. Harapannya, regulasi yang diteken nantinya akan menjaga kelangsungan bisnis aplikator dan menjaga hak driver.
“Dan kita coba pastikan bahwa semua proses itu berlangsung secara fair, sehingga pengemudi mendapatkan haknya ya dengan cukup fair dan juga platform bisa mendapatkan margin yang pantas sehingga mereka juga bisa sustain. Jadi itu semangatnya,” tukas Nezar.
Diketahui saat ini Peraturan Presiden (Perpres) ojol sedang memasuki tahap pembahasan. Sejumlah instansi terlibat, di antaranya Kementerian Perhubungan, Komdigi, Kementerian UMKM, Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Ketenagakerjaan dan DPR.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Indonesia dan Mesir Tegaskan Solusi Dua Negara Kunci Perdamaian Palestina
- 10Prabowo Dukung Mesir Amankan Hak Air di Sungai Nil: Indonesia Prihatin Atas Upaya Pelanggaran Hukum Internasional








