Denza Absen di GIIAS 2026 Usai Kalah Sengketa Merek dari Worcas

AKURAT.CO Merek kendaraan listrik premium Denza tidak terlihat dalam ajang GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026. Ketidakhadiran tersebut menjadi perhatian publik karena terjadi setelah sengketa merek “Denza” di Indonesia diputus berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan BYD Company Limited dalam sengketa merek “Denza” melawan WORCAS.
Putusan tersebut menegaskan penerapan prinsip first to file, yaitu hak atas suatu merek diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mendaftarkannya secara sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Worcas Kalahkan Perusahaan Raksasa BYD Dalam Sengketa Merek Denza
Berdasarkan daftar peserta resmi GIIAS 2026, nama Denza tidak tercantum sebagai peserta pameran otomotif terbesar di Indonesia tersebut. Ketidakhadiran merek kendaraan listrik premium itu pun memunculkan perhatian di kalangan pelaku industri maupun pecinta otomotif.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Denza maupun BYD yang menyebut bahwa ketidakhadiran mereka dalam GIIAS 2026 berkaitan dengan hasil sengketa merek tersebut.
Terlepas dari alasan absennya Denza, putusan Mahkamah Agung tersebut kembali menyoroti pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual bagi pelaku usaha yang ingin memasuki pasar Indonesia.
Kepastian hukum atas merek dinilai menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun strategi bisnis, memperkuat identitas merek, serta memberikan kepastian bagi kegiatan pemasaran dan ekspansi perusahaan.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa Indonesia menganut prinsip first to file, sehingga perusahaan, termasuk brand global, perlu memastikan pendaftaran merek dilakukan sejak dini sebelum melakukan kegiatan komersial di dalam negeri.
Langkah tersebut tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga dapat meminimalkan potensi sengketa yang berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis.
Di tengah pertumbuhan industri kendaraan listrik yang semakin kompetitif, kepastian hukum di bidang kekayaan intelektual menjadi salah satu faktor yang dinilai penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan memberikan rasa percaya diri bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya di Indonesia.
Hingga saat ini, pihak Denza maupun BYD belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan tidak berpartisipasi dalam GIIAS 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan







