Driver Ojol Rasakan Dampak Komisi 8 Persen, Pendapatan Mulai Naik

AKURAT.CO Perusahaan layanan ojek online (ojol) resmi menerapkan skema komisi 8%. Dengan skema bagi hasil baru ini, mitra driver ojol akan memperoleh 92% dari tarif perjalanan, sementara perusahaan atau aplikator akan menerima 8% sisanya.
Penerapan skema bagi hasil baru diberlakukan sejak 1 Juli 2026. Skema ini diberlakukan untuk layanan ojol yang mengangkut penumpang roda dua.
Sejumlah mitra driver ojol mengaku skema bagi hasil baru sudah diterapkan dengan rincian yang dapat dilihat di aplikasi.
Baca Juga: Potongan Aplikasi Ojol Jadi 8 Persen Perlu Diperkuat Payung Hukum Permanen
Salah satu mitra driver yang tergabung dalam aplikator Gojek, Agus, mengungkapkan dirinya menyambut baik skema bagi hasil baru ini.
“Untuk komisi 8% yang berlaku, bagi para driver termasuk saya itu senang banget. Harapannya semoga orderan tetap lancar, masuk terus, dan rame terus,” kata Agus di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Dalam rincian yang diperlihatkan Agus terkait skema bagi hasil baru yang tertera di aplikasinya, terlihat pendapatan mitra sebesar 92% dari biaya perjalanan dan potongan Gojek sebesar 8%, berubah dari sebelumnya pendapatan mitra sebesar 80% dari biaya perjalanan.
Senada dengan Agus, mitra driver ojol, Andi, juga mengungkapkan komisi 8% sudah berlaku sejak 1 Juli 2026. Andi menyebut ia sudah merasakan kenaikan pendapatan imbas dari skema bagi hasil baru, meskipun kenaikan yang dirasakan belum terlalu signifikan.
“Untuk sekarang sih, memang argo agak sedikit lumayan naik ya, maksudnya untuk potongan 8% itu,” kata Andi.
Andi menjelaskan dengan skema bagi hasil baru, harga yang dibayarkan pelanggan tidak berubah. Ia menyebut hal tersebut ia tanyakan langsung kepada pelanggan yang ia antar.
“Dan tadi saya juga sempat penasaran juga beberapa kali ke customer saya, gitu. Sebenarnya untuk customer membayar aplikasi berubah nggak? Dan customer jawab enggak, katanya. Mungkin dari argo-nya lebih baik ya, cuman untuk orderannya masih stabil-stabil aja, sih,” jelas Andi.
Baca Juga: DPR Minta Penurunan Komisi Ojol Tak Berujung Kenaikan Tarif bagi Konsumen
Salah satu perusahaan ride-hailing Gojek telah memberlakukan skema bagi hasil baru. Dengan skema ini, Gojek melakukan beberapa penyesuaian.
Untuk Layanan GoRide Reguler Gojek menjaga agar total tarif pelanggan yang dibayarkan tetap sama. Sementara untuk layanan GoRide Hemat, Gojek tetap memberikan promo dan diskon sesuai kebutuhan untuk menjaga keterjangkauan harga.
Adapun mitra driver Gojek di kedua layanan ini akan memperoleh 92% dari tarif perjalanan.
Sebelumnya perwakilan manajemen GoTo dan Grab Indonesia menyatakan akan memberlakukan komisi 8% di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Perubahan ini menindaklanjuti Pidato Presiden Prabowo Subianto pada May Day (1/5/2026) yang menetapkan potongan aplikator ojek online sebesar 8%.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 6Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat









