Pushep Desak PLN Beri Kompensasi atas Pemadaman Listrik

AKURAT.CO Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) menilai PT PLN (Persero) perlu menyiapkan mekanisme kompensasi yang jelas bagi pelanggan yang terdampak pemadaman listrik di sejumlah wilayah.
Direktur Eksekutif Pushep, Bisman Bakhtiar mengatakan, permintaan maaf yang telah disampaikan PLN merupakan langkah positif dan patut diapresiasi.
Namun, menurutnya, permintaan maaf saja belum cukup apabila gangguan kelistrikan telah menimbulkan kerugian yang besar bagi masyarakat.
Baca Juga: Kementerian ESDM dan PLN Intensif Koordinasi Soal Gangguan Kelistrikan
“Permintaan maaf tsb bagus dan itu perlu diapresiasi, itu jg jadi langkah awal yang simpatik. Tetapi kan nggak cukup hanya dg maaf, apalagi jika kerugian masyarakat cukup besar dan signifikan,” kata Bisman kepada Akurat.co, Jumat (12/6/2026).
Bisman menegaskan, PLN perlu menyampaikan secara terbuka hasil investigasi penyebab gangguan, langkah-langkah perbaikan yang dilakukan, serta mekanisme kompensasi bagi pelanggan yang terdampak.
Menurut Bisman, dari perspektif hukum, pertanggungjawaban PLN tidak hanya bersifat moral, tetapi juga berkaitan dengan pemenuhan hak konsumen untuk mendapatkan layanan kelistrikan yang andal dan berkelanjutan.
“Dari perspektif hukum, pertanggungjawaban itu tidak hanya bersifat moral, tetapi juga berkaitan dengan pemenuhan hak konsumen atas layanan kelistrikan yang andal,” ujarnya.
Bisman menilai bentuk kompensasi dapat diberikan melalui berbagai skema, seperti potongan tagihan listrik, diskon tarif, maupun bentuk penggantian lain yang disesuaikan dengan tingkat kerugian yang dialami masyarakat.
“Iya, diskon atau potongan tagihan atau sesuatu yang sesuai degan kerugian masyarakat,” tutur Bisman.
Sebelumnya Institute for Essential Services Reform (IESR) meminta pemerintah untuk menjelaskan penyebab gangguan sistem kelistrikan yang menyebabkan pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Jawa pada 9–10 Juni 2026.
Chief Executive Officer (CEO) IESR, Fabby Tumiwa mengatakan, pemadam bergilir yang terjadi selama tiga hari terakhir merugikan konsumen secara finansial.
Meski konsumen berhak mendapatkan ganti rugi, tapi nilai ganti rugi tersebut tidak sebanding dengan biaya dan kerugian yang terjadi akibat pemadaman listrik.
Oleh karena itu, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan yang transparan tentang kondisikehandalan pasokan listrik oleh Kementerian ESDM sebagai regulator dan PLN sebagai operator.
“Ada sejumlah faktor yang menjadi faktor penyebab pemadaman listrik, antara lain minimmnya cadangan daya, gangguan pasokan bahan bakar, jadwal perawatan pembangkit yang tidak sinkron, hingga gangguan transmisi, Investigasi menyeluruh bisa menjawab pemiucu dan penyebab utama pemadaman,” kata Fabby, Kamis (11/6/2026).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 3Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 4Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 6Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 7Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 8Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 9Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara
- 10Peluang Gibran di Pilpres 2029 Tetap Terbuka Lebar Meski Lawan Politik Terus Bermanuver








