Soal Rencana Pembentukan Bursa Mineral, Bahlil Bilang Begini

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait rencana pembentukan bursa mineral.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah hingga saat ini belum melakukan pembahasan secara rinci terkait konsep maupun mekanisme bursa mineral yang sempat menjadi wacana.
“Kita belum melakukan pembahasan detail. Secara itu. Menyangkut dengan bursa mineral, lagi mencari-cari formulasi,” kata Bahlil di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (8/6/2026).
Baca Juga: Sesuaikan Harga Global dan Geopolitik, Kementerian ESDM Buka Peluang Relaksasi RKAB Secara Terukur
Menurut Bahlil, pemerintah masih mempelajari berbagai opsi dan skema yang paling tepat apabila kebijakan tersebut nantinya akan diterapkan.
Karena itu, pembahasan lebih lanjut masih akan dilakukan sebelum pemerintah mengambil keputusan.
“Saya pikir itu belum arah ke sana lah. Nanti kita akan bahas,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Indonesia akan memasuki babak baru dalam tata kelola perdagangan mineral nasional.
Bursa mineral dan komoditas strategis resmi ditargetkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027 setelah perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) disetujui menjadi undang-undang.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan, pembentukan bursa tersebut menjadi langkah strategis untuk menciptakan mekanisme perdagangan mineral yang lebih transparan, kredibel, dan memiliki acuan harga yang lebih kuat bagi komoditas unggulan Indonesia.
Baca Juga: Bantah Kelangkaan, Bahlil Pastikan Pasokan Gas Industri Aman
"Begitu nanti UU P2SK ini berlaku, maka Komisi XI akan membuka pendaftaran komisionernya. Tetapi bursanya akan berlaku mulai 1 Januari 2027. Jadi ada waktu untuk menyiapkan seluruh infrastruktur dan operasionalnya," kata Misbakhun di Gedung DPR RI, Jumat (5/6/2026).
Selain pembentukan organisasi bursa, pemerintah dan regulator juga akan menyusun aturan teknis melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Regulasi tersebut ditargetkan selesai dalam waktu tiga bulan setelah undang-undang mulai berlaku.
Menurut Misbakhun, penyusunan aturan akan mencakup tata kelola bursa, struktur pasar, mekanisme transaksi, hingga sistem pengawasan untuk memastikan perdagangan berlangsung secara transparan dan akuntabel.
"Kita ingin mencari konsep yang terbaik. Di berbagai negara sudah ada commodity exchange yang bisa menjadi referensi. Yang utama adalah menemukan model yang dipercaya, kredibel, dan bisa menjadi acuan," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 2Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 3Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 4Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 5Pindar UKU Salurkan Rp687,18 Miliar dengan Pinjaman Macet Hanya 2,48 Persen, Jaga Keseimbangan Pertumbuhan dan Risiko
- 6Prediksi Skor Porto vs Napoli 5 November 2026: Tuan Rumah Berpeluang Menang
- 7Blue Bird Cetak Laba Rp474 Miliar, Salah Satunya Ditopang oleh Keuntungan Penjualan Armada yang Melonjak
- 8Jadwal Siaran Langsung Liga Champions Malam Ini: Barcelona vs Aston Villa, MU vs AS Roma
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar








