Pemerintah Identifikasi 24 Ribu Hektare Lahan untuk Kebut PLTS 100 Gw

AKURAT.CO Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot mengungkapkan pihaknya tengah mempercepat implementasi program pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt
Yuliot menjelaskan, pemerintah saat ini tengah menyiapkan regulasi dasar guna mempercepat implementasi proyek PLTS skala besar tersebut. Kementerian ESDM sedang menyelesaikan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang percepatan pembangunan PLTS 100 gigawatt.
“Kementerian ESDM lagi menyelesaikan rancangan peraturan presiden untuk percepatan pembangunan PLTS 100 gigawatt. Jadi, itu yang kita lakukan,” kata Yuliot di Kementerian ESDM, Jumat (29/5/2027).
Baca Juga: Wamen ESDM: Stok BBM Aman di Tengah Tekanan Nilai Tukar Rupiah
Lebih lanjut, Yuliot mengungkapkan, pihaknya telah mengidentifikasi sekitar 24 ribu hektare lahan di Pulau Jawa untuk mendukung percepatan pembangunan PLTS berkapasitas 100 gigawatt.
Yuliot mengatakan, ketersediaan lahan menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam mempercepat implementasi program PLTS skala besar yang menjadi arahan Presiden.
“Jadi ketersediaan lahan berdasarkan identifikasi yang kita lakukan bersama antara Kementerian ESDM dengan Kementerian ATR/BPN, di Pulau Jawa sudah tersedia sekitar 24 ribu hektare,” ujarnya.
Menurutnya, lahan tersebut akan digunakan untuk mendukung tahap awal percepatan pembangunan PLTS sebesar 17 gigawatt serta pembangunan battery energy storage system (BESS) atau sistem penyimpanan energi baterai sekitar 33 gigawatt.
Yuliot menjelaskan, pemerintah saat ini tengah melakukan verifikasi lanjutan terhadap lahan yang telah diidentifikasi tersebut bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta PT PLN (Persero).
“Jadi nanti secara infrastruktur kita akan yang terkait dengan transmisi, yang terkait dengan ketersediaan untuk gardu induk, ini kan harus kita interkoneksikan antara pembangkit yang kita bangun di 24 ribu hektare ini,” tutur Yuliot.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur Bantah Tarik Ratusan Miliar dalam Kasus Kuota Haji
- 10Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan








