Harga TBS Anjlok, Petani Plasma Apresiasi Pabrik Kelapa Sawit yang Tetap Ikuti Harga Disbun

AKURAT.CO Pasar sawit nasional bergejolak setelah pemerintah mengumumkan kebijakan ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas, termasuk sawit, melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI).
Salah satu dampak yang langsung dirasakan adalah anjloknya harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani.
Harga TBS yang sebelumnya berada di kisaran Rp3.500 hingga Rp3.700 per kilogram kini turun drastis menjadi sekitar Rp2.500 hingga Rp2.700 per kilogram.
Pemerintah mengecam tindakan sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) yang menurunkan harga pembelian TBS secara sepihak di tengah meningkatnya permintaan produk olahan sawit di pasar global.
Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, mengatakan, pemerintah telah mengantongi data sebanyak 139 PKS di berbagai daerah yang diduga menurunkan harga pembelian TBS secara tidak wajar.
Pemerintah meminta perusahaan segera menyesuaikan kembali harga pembelian TBS agar tetap mengacu pada harga Crude Palm Oil (CPO) di masing-masing wilayah.
Namun demikian, tidak semua PKS melakukan penurunan harga beli TBS. Sejumlah perusahaan disebut tetap mengikuti harga acuan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Ketua Koperasi Petani Sawit Citra Sejahtera, Morhaban, mengapresiasi langkah PT Cipta Usaha Sejati (PT CUS) yang tetap membeli TBS sesuai harga yang ditetapkan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat.
Baca Juga: Geger di Amerika: Ibu Diduga Bunuh Anak-anak dan Suami Sebelum Bunuh Diri
PT CUS diketahui merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan Artha Graha Group.
“Kami berterima kasih kepada PT CUS yang membeli TBS tidak berdasarkan harga pasar yang lebih rendah, tetapi tetap mengikuti harga Disbun. Alhamdulillah, kondisi kami tetap bisa berusaha dengan tenang,” ujar Morhaban, Jumat (29/5/2026).
Ia menjelaskan, sebelum pemerintah mengumumkan rencana ekspor satu pintu, harga TBS masih berada di kisaran Rp3.500 per kilogram. Saat ini, harga pasar turun menjadi sekitar Rp2.700 per kilogram.
Sementara itu, Sudaryono memastikan masa transisi kebijakan ekspor satu pintu akan berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Selama periode tersebut, aktivitas ekspor kelapa sawit dipastikan tetap berjalan normal sambil dilakukan evaluasi dan penyesuaian bertahap sebelum implementasi penuh pada 1 Januari 2027.
“Kami berharap setelah penjelasan bahwa operasional ekspor tetap berjalan normal, kekhawatiran pelaku usaha hilang dan harga pembelian TBS kembali normal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Sudaryono dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Pertanian, Selasa (26/5/2026).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 3Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 4Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 6Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 7Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 8Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 9Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara
- 10Peluang Gibran di Pilpres 2029 Tetap Terbuka Lebar Meski Lawan Politik Terus Bermanuver








