Kadin: Sentralisasi Ekspor SDA Lewat BUMN Baru

AKURAT.CO Pemerintah berencana membentuk BUMN khusus yang akan menjadi aktor sentral dalam pengelolaan ekspor sumber daya alam (SDA) strategis Indonesia.
Kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi besar dalam struktur perdagangan komoditas nasional yang selama ini dinilai tersebar dan kurang terintegrasi.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pertahanan, Andi Rahmat, menyebut bahwa BUMN tersebut tidak hanya akan berfungsi sebagai pelaksana ekspor, tetapi juga sebagai institusi penghubung dalam ekosistem ekonomi SDA dari hulu hingga hilir.
Baca Juga: Dony Oskaria: Anggapan BUMN Tidak Untung Itu Keliru
“Pemerintah membentuk perusahaan BUMN khusus yang akan menangani proses ekspor dari sumber daya alam strategis,” kata Andi.
Ia menjelaskan bahwa mandat BUMN ini mencakup transformasi menyeluruh terhadap aktivitas ekonomi berbasis SDA, tidak hanya terbatas pada proses ekspor fisik komoditas.
“Tidak terbatas hanya pada kegiatan ekspor, tetapi juga mencakup ekosistem pemanfaatan ekonomi sumber daya alam strategis,” ujarnya.
Dalam rancangan kebijakan tersebut, BUMN ini ditargetkan mulai beroperasi penuh pada 1 Januari 2027 setelah melalui masa transisi kelembagaan.
Periode transisi ini dianggap krusial untuk memastikan tidak terjadi gangguan terhadap arus perdagangan yang sudah berjalan.
Salah satu isu yang mengemuka adalah kemungkinan BUMN ini berperan sebagai aggregator ekspor, bahkan dalam skenario tertentu dapat ikut mempengaruhi mekanisme pembentukan harga komoditas strategis nasional.
Indonesia sendiri saat ini merupakan pemain utama dalam pasar global sejumlah komoditas, seperti sawit, nikel, dan batubara. Posisi ini membuat setiap perubahan struktur tata kelola ekspor memiliki implikasi luas terhadap rantai pasok internasional.
Namun, Andi menekankan bahwa desain kelembagaan BUMN ini harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan hambatan baru dalam aktivitas perdagangan.
Baca Juga: Pemerintah Matangkan Kebijakan DHE dan Ekspor SDA via BUMN
Ia menyoroti pentingnya kejelasan fungsi institusi tersebut agar tidak terjadi tumpang tindih dengan kementerian teknis maupun lembaga keuangan yang sudah ada.
Kebijakan ini juga akan membutuhkan koordinasi erat dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Bank Indonesia, serta OJK.
Dengan skala sebesar ini, lanjut Andi, BUMN tersebut pada dasarnya akan menjadi salah satu instrumen utama negara dalam mengonsolidasikan kekuatan ekonomi berbasis komoditas strategis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Tiba di Jakarta, Ryan Giggs Terkesan 'Kehebohan' Penggemar Sejak di Bandara
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan







