Soal Hulu Migas tak Masuk Aturan Ekspor SDA, Begini Kata Bahlil

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkap alasan tidak dikenakannya sektor minyak dan gas (Migas) dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam.
Bahlil menjelaskan, kebijakan tersebut mempertimbangkan karakteristik industri migas yang mayoritas produksinya dipasarkan di dalam negeri serta telah terikat kontrak jangka panjang untuk ekspor.
“Nah, dalam kaitannya dengan itu, implementasinya di sektor migas tidak kita kenakan. Kenapa? Karena yang pertama, hampir semua penjualan migas ini kan di dalam negeri,” kata Bahlil di ICE BSD, Rabu (20/5/2026).
Baca Juga: Bahlil Pastikan Kebijakan Ekspor Satu Pintu Tak Berlaku untuk Sektor Migas
Bahlil mengatakan, untuk penjualan ke luar negeri, pemerintah menilai potensi praktik transfer pricing maupun under-invoicing relatif kecil karena ekspor migas umumnya dilakukan melalui kontrak jangka panjang.
Selain itu, Bahlil menyebut ketentuan dalam industri hulu migas telah disepakati sejak awal dalam proses negosiasi antara pemerintah dan kontraktor, bahkan sebelum persetujuan Plan of Development (POD).
“Yang lain lagi adalah ini sudah terjadi kesepakatan pada saat sebelum POD negosiasi pemerintah dengan pengusahanya,” ujarnya.
Bahlil juga menekankan bahwa investasi di sektor hulu migas membutuhkan biaya eksplorasi yang sangat besar dengan tingkat risiko tinggi.
Karena itu, pemerintah kata Bahlil memberikan fleksibilitas terhadap kebijakan tersebut bagi pelaku usaha migas.
“Yang keempat, kita tahu bahwa investasi di sektor hulu migas itu membutuhkan biaya eksplorasi yang tidak sedikit, itu cukup besar dengan risiko yang sangat besar sekali,” tutur Bahlil.
Diberitakan sebelumnya, Bahlil memastikan sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) tidak akan terdampak oleh rencana penerapan Peraturan Pemerintah (PP) terkait tata kelola penjualan hasil sumber daya alam melalui satu pintu BUMN.
Bahlil mengatakan dirinya datang membawa pesan khusus dari Presiden terkait keresahan pelaku usaha hulu migas atas rencana kebijakan tersebut.
Baca Juga: Di Depan Investor, Bahlil Tawarkan 98 Blok Migas Baru
Bahlil menegaskan bahwa Presiden Prabowo memutuskan bahwa aturan tersebut tidak berlaku untuk sektor hulu migas.
“Maka bapak Presiden memutuskan untuk sektor hulu migas, PP itu tidak berlaku untuk sektor hulu migas. Jadi tidak perlu ada keraguan, jadi bisnisnya seperti biasa,” kata Bahlil dalam pembukaan IPA Convention and Exhibition (IPA Convex) 2026 di ICE BSD City, Tangerang, Rabu (20/5/2026).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








