Ditanya Impor Tabung CNG, Dirjen Migas: Kemungkinan dari China

AKURAT.CO Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Laode Sulaeman mengungkapkan pemerintah berencana mengimpor tabung untuk implementasi Compressed Natural Gas (CNG) 3 kilogram (Kg) yang akan digunakan untuk kebutuhan rumah tangga.
Laode menjelaskan langkah impor tersebut dilakukan karena teknologi pembuatan tabung CNG belum digunakan oleh produsen dalam negeri.
Meski demikian, Laode menegaskan pemerintah tetap membuka peluang pengembangan industri dalam negeri apabila kebutuhan dan skala penggunaan tabung CNG sudah semakin besar.
Baca Juga: Kementerian ESDM Libatkan BSN hingga Kemenperin Bahas Standar Keamanan Tabung CNG
“Kan ini teknologinya tinggi. Saat ini yang mampu membuat teknologi itu di luar ya, kita belum. Tetapi kalau skalanya sudah masif, bisa nanti kita alihkan ke dalam,” kata Laode di Kementerian ESDM, Senin (18/5/2026).
Laode menyampaikan, China saat ini menjadi salah satu negara acuan utama dalam pengembangan teknologi dan pengadaan tabung CNG.
Dirinya juga mengakui terdapat kemungkinan Indonesia akan melakukan pengadaan tabung CNG dari China pada tahap awal implementasi program tersebut.
“Banyak sih negara yang ini tapi kita sejauh ini China. Iya (akan impor dari China), seperti itu untuk tahap awal,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Laode menyebut bahwa pihaknya masih melakukan kajian menyeluruh terkait pengembangan tabung Compressed Natural Gas (CNG) untuk rumah tangga, termasuk aspek keselamatan penggunaan tabung.
Laode mengatakan kajian tersebut melibatkan berbagai kementerian dan lembaga guna memastikan standar keamanan tabung CNG dapat diterapkan secara optimal sebelum program dijalankan lebih luas.
“Jadi seperti yang Pak Menteri umumkan, kita sekarang sedang menganalisis berbagai aspek. Salah satu aspek penting adalah aspek keselamatan,” kata Laode di Kementerian ESDM, Rabu (13/5/2026).
Laode menyampaikan, pembahasan aspek keselamatan tidak hanya dilakukan oleh Kementerian ESDM.
Namun, juga melibatkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai pihak yang berwenang menerbitkan standar teknis.
“Ini semua kita sedang konsolidasikan semua agar aspek ini bisa kita handle,” tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








