GMNI Minta Pemerintah Lindungi Industri Baja Nasional dan Perkuat Krakatau Steel

AKURAT.CO Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk melindungi industri baja nasional di tengah derasnya arus baja impor murah yang dinilai mengancam keberlangsungan industri dalam negeri.
GMNI menilai industri baja memiliki posisi strategis dalam pembangunan nasional sebagaimana dicita-citakan Presiden pertama RI Sukarno melalui proyek Baja Trikora pada 1960.
Proyek tersebut ditandai dengan pembangunan Cilegon Steel Mill pada 1962 yang kemudian berkembang menjadi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan resmi beroperasi pada 31 Agustus 1970.
Bung Karno kala itu memandang industri baja sebagai mother of industry atau induk seluruh industri nasional.
Menurutnya, tanpa industri baja yang kuat, Indonesia akan kesulitan membangun sektor manufaktur dan infrastruktur secara mandiri.
Namun saat ini, industri baja nasional disebut tengah menghadapi tekanan serius akibat membanjirnya baja impor murah dan melemahnya permintaan domestik.
Kondisi tersebut menyebabkan sejumlah perusahaan baja mengalami penurunan produksi, rendahnya utilisasi pabrik, hingga penutupan operasional.
Salah satunya dialami PT Krakatau Osaka Steel yang disebut akan menghentikan operasional pada Juni 2026.
Baca Juga: MotoGP Katalonia: Lupakan Insiden di Le Mans, Fransesco Bagnaia Siap Tebus Poin di Barcelona
DPP GMNI menilai derasnya impor baja tidak terlepas dari lemahnya tata kelola impor serta dugaan praktik dumping.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025, ditemukan penerbitan persetujuan impor besi dan baja oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang tidak sepenuhnya didasarkan pada rekomendasi teknis Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.
Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian kode Harmonized System (HS) antara dokumen persetujuan impor dan pertimbangan teknis yang diterbitkan Kementerian Perindustrian.
Akibatnya, sepanjang 2023 hingga Semester I 2024 tercatat impor besi dan baja tanpa pertimbangan teknis mencapai 83.610 ton dengan nilai kepabeanan sekitar Rp894,94 miliar.
Di sisi lain, dugaan praktik dumping baja impor juga tengah diselidiki Komite Anti Dumping Indonesia terhadap produk baja HRC alloy asal Tiongkok dengan margin dumping diperkirakan mencapai 5,9 persen hingga 55,6 persen.
Bendahara Umum DPP GMNI, Anselmus Ersandy Santoso, menegaskan persoalan industri baja nasional tidak boleh dianggap sepele karena berdampak langsung terhadap masa depan industrialisasi Indonesia.
“Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka dalam jangka pendek perusahaan baja nasional akan terus mengalami penurunan produksi hingga penutupan pabrik yang berujung pada PHK massal dan meningkatnya angka kemiskinan,” ujar Ersandy.
Menurut dia, dalam jangka panjang Indonesia juga berisiko semakin bergantung pada impor baja sehingga menghambat kemandirian pembangunan infrastruktur dan manufaktur nasional.
GMNI pun mendorong pemerintah mendukung penguatan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk sebagai industri strategis nasional sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: OpenAI Luncurkan Daybreak, AI Keamanan Siber untuk Deteksi Celah Software
DPP GMNI mengusulkan dua langkah utama yang dinilai perlu segera dilakukan pemerintah.
Pertama, mengendalikan arus baja impor murah melalui penerapan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (safeguard) guna melindungi pasar domestik.
Kedua, memperkuat kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dengan mewajibkan penggunaan produk baja nasional dalam proyek strategis nasional, pembangunan infrastruktur, pengadaan pemerintah, hingga proyek-proyek BUMN.
Menurut Ersandy, langkah tersebut penting agar industri baja nasional tidak hanya bertahan di tengah tekanan global, tetapi juga menjadi fondasi utama menuju kemandirian ekonomi dan industrialisasi nasional sesuai cita-cita Bung Karno.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 6India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan








