Cermati Hadirkan Fitur Cetak Emas Fisik, Investasi Digital Kini Bisa Digenggam

AKURAT.CO Di tengah maraknya tren investasi berbasis aplikasi, kepemilikan aset fisik masih menjadi pilihan utama bagi sebagian investor karena dinilai lebih aman.
Menjawab kebutuhan tersebut, Cermati menghadirkan fitur Cetak Emas Fisik melalui platform Cermati Invest.
Fitur ini memungkinkan nasabah mengonversi emas digital yang dimiliki menjadi emas batangan resmi bersertifikat.
Langkah ini menegaskan bahwa investasi emas digital tidak sekadar berbentuk angka di aplikasi, tetapi juga dapat diwujudkan menjadi aset riil.
Direktur Cermati Invest, Darwin Soesanto, mengatakan inovasi ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas sekaligus meningkatkan kepercayaan nasabah.
“Dengan fitur Cetak Emas Fisik, nasabah tidak hanya menikmati kemudahan investasi digital, tetapi juga memiliki kebebasan untuk memiliki emas tersebut dalam bentuk fisik,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Sebelumnya, layanan investasi emas digital di Cermati telah hadir melalui kerja sama dengan penyedia emas resmi berizin Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), guna menjamin keamanan transaksi.
Baca Juga: PIK 2 Dukung Kopdes Merah Putih Tegalangus dan Tanjung Pasir, Jadi Ruang Baru Penguatan Ekonomi Desa
Melalui fitur ini, proses pencetakan emas dapat dilakukan langsung di aplikasi.
Nasabah cukup memilih menu “Emas Digital”, kemudian klik “Cetak Emas Fisik”, dan menentukan jenis kepingan emas yang diinginkan, seperti produk dari Antam maupun Emasku.
Jika saldo emas digital belum mencukupi, nasabah dapat menambah saldo terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses pencetakan.
Setelah itu, pengguna hanya perlu melengkapi alamat pengiriman, memeriksa ringkasan pesanan, dan menyelesaikan pembayaran.
Cermati juga menyediakan layanan pengiriman emas fisik ke lebih dari 15 kota besar di Indonesia.
Emas akan dikirim dalam waktu maksimal 14 hari kerja setelah pembayaran, dengan perlindungan asuransi hingga Rp50 juta.
Demi keamanan, penerimaan emas hanya dapat dilakukan oleh pemilik akun yang bersangkutan.
Kehadiran fitur ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk mulai berinvestasi emas dengan cara yang lebih praktis, aman, dan fleksibel, sekaligus menjembatani kebutuhan antara investasi digital dan kepemilikan aset fisik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Tiba di Jakarta, Ryan Giggs Terkesan 'Kehebohan' Penggemar Sejak di Bandara
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan







