Kemendag Terbitkan Aturan Baru Ekspor, Perizinan Kini Lebih Ringkas

AKURAT.CO Kementerian Perdagangan resmi menerbitkan dua regulasi baru di bidang ekspor sebagai bagian dari langkah deregulasi dan penyederhanaan perizinan usaha.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 5 Tahun 2026 dan Permendag Nomor 6 Tahun 2026, yang telah diundangkan pada 26 Maret 2026 dan mulai berlaku efektif per 1 April 2026.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengatakan bahwa aturan baru ini bertujuan mempercepat proses ekspor sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha di tengah dinamika perdagangan global.
Baca Juga: 30 Wirausaha Muda Ramaikan Campuspreneur Expo Kemendag di Solo
“Pemerintah melakukan deregulasi dan penyederhanaan perizinan ekspor untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan memperbaiki iklim investasi,” ujar Budi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Menurutnya, relaksasi dilakukan melalui penghapusan sejumlah kewajiban dan sanksi, termasuk pengurangan dokumen larangan dan pembatasan (lartas).
Senada dengan Budi, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Tommy Andana, menambahkan revisi ini menjawab kebutuhan dunia usaha yang menginginkan proses ekspor lebih cepat dan efisien.
Beberapa komoditas strategis yang mendapat penyederhanaan aturan antara lain timah industri, minyak dan gas bumi, serta batu bara.
Baca Juga: Kemendag Genjot Perjanjian Dagang di Forum WTO 2026
Sedangkan pada komoditas timah industri, persyaratan kini cukup melalui Persetujuan Ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS), sementara kewajiban Eksportir Terdaftar (ET) dihapus.
Sementara untuk sektor migas, ketentuan juga disederhanakan menjadi hanya PE dan LS.
Kemendag berharap regulasi baru ini dapat memperkuat kinerja ekspor nasional serta menjaga stabilitas ekonomi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









