Rehabilitasi Pascabencana Sumatra, BP BUMN Dorong Penguatan Tata Kelola Kawasan Hutan

AKURAT.CO Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, menggelar rapat bersama Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, untuk membahas tindak lanjut pengelolaan kawasan hutan pasca pencabutan izin PBPH di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Pertemuan ini menjadi bagian dari langkah koordinasi Pemerintah dalam memastikan pengelolaan kawasan hutan yang dilakukan secara lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan.
Penataan kembali kawasan hutan pasca pencabutan izin PBPH dinilai penting untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam dapat berjalan optimal tanpa mengabaikan aspek perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Baca Juga: Mendagri Tito Turunkan 768 Praja IPDN ke Aceh Tamiang, Fokus Bersihkan Lumpur Pascabencana
Dalam rapat tersebut, berbagai langkah strategis turut dibahas, termasuk penguatan tata kelola, pengawasan pemanfaatan kawasan hutan, serta peluang kolaborasi lintas lembaga dalam mendukung pengelolaan hutan yang lebih bertanggung jawab.
Pemerintah juga mendorong pendekatan baru yang lebih adaptif terhadap tantangan pengelolaan sumber daya alam di masa depan.
Mengutip akun Intagram resmi BP BUMN, Kepala BP BUMN Dony Oskaria menegaskan bahwa BUMN siap mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola sektor kehutanan.
“Pengelolaan kawasan hutan harus dilakukan secara lebih tertib, berkelanjutan, dan mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan,” ujar Dony.
Melalui sinergi antara Pemerintah dan BUMN, diharapkan pemanfaatan kawasan hutan dapat memberikan nilai tambah yang lebih besar, baik bagi perekonomian nasional maupun bagi kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.
Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam Indonesia dilakukan secara bertanggung jawab, berkelanjutan, serta memberikan manfaat jangka panjang bagi generasi mendatang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 6India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan









