Bos BPH Migas Bantah Pembatasan Pembelian BBM: Tak Ada Pembatasan Maupun Kenaikan Harga

AKURAT.CO Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) buka suara perihal surat keputusan terkait dengan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dan Pertalite per 1 April 2026.
Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas mengatakan bahwa seluruh kebijakan terkait penyesuaian pembelian BBM sepenuhnya berada di tangan pemerintah, sementara BPH Migas berperan sebagai pelaksana kebijakan.
“Jadi kaitannya dengan program untuk penyesuaian pembelian BBM yang wajar itu nanti pemerintah call-nya. Kami sebagai pelaksana yang membantu pemerintah nanti nunggu komando semuanya ya biar clear,” kata Wahyudi di gedung BPH Migas, Selasa (31/3/2026).
Baca Juga: Pembatasan BBM 2026 Resmi Berlaku, Ini Batas Beli Pertalite dan Solar per Hari
Terkait dengan isu pembatasan pembelian BBM, Wahyudi melanjut bahwa kondisi pembelian BBM saat ini masih berjalan normal tanpa adanya pembatasan.
Wahyudi juga mengimbau masyarakat untuk menunggu keputusan resmi pemerintah terkait kebijakan tersebut.
“Yang kedua hingga saat ini pembelian BBM normal baik itu yang subsidi dan kompensasi negara termasuk untuk jenis bahan bakar umum lainnya tidak ada pembatasan maupun penyesuaian (kenaikan harga),” ujarnya.
Klarifikasi Dokumen Pembatasan Pembelian Pertalite dan Solar
Ketika ditanya mengenai beredarnya dokumen surat keputusan (SK) BPH Migas tentang pembatasan BBM, Wahyudi memastikan bahwa dokumen tersebut bukan berasal dari pihaknya.
Adapun, sempat beredar di media sosial surat keputusan yang dikeluarkan oleh BPH Migas terkait dengan pembatasan pembelian Pertalite dan Solar per 1 April 2026.
“Jadi gini di website maupun kami secara resmi tidak ada. Kedua pastinya kalau keluar dari pemerintah baru kita mengikuti,” tegasnya.
Wahyudi menambahkan, BPH Migas tidak mungkin mengeluarkan kebijakan sebelum ada arahan resmi dari pemerintah mengenai mekanisme pembelian BBM oleh masyarakat.
“Enggak mungkin kita mengatur sebelum ada pemerintah mengeluarkan statement bagaimana mekanisme masyarakat untuk melakukan pembelian BBM. Intinya ke sana,” tukas Wahyudi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 8Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 9Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 10Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik








