Dongkrak Pendapatan Negara, Pemerintah Bakal Kenakan Pajak Ekspor Nickel Pig Iron

AKURAT.CO Pemerintah tengah mengkaji penerapan pajak ekspor untuk produk hilirisasi nikel. Salah satu komoditas yang menjadi fokus adalah Nickel Pig Iron (NPI).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyampaikan, pemerintah saat ini terus mencari berbagai alternatif sumber pendapatan negara yang optimal.
“Dalam rangka meningkatkan pendapatan negara karena kita dalam kondisi negara seperti ini kita harus banyak mencari alternatif-alternatif sumber-sumber pendapatan,” kata Bahlil saat ditemui di Kementerian Bidang Perekonomian dikutip, Sabtu (28/3/2026).
Baca Juga: Bahlil Ungkap Pemerintah Bakal Naikan Harga Mineral Acuan Nikel
Bahlil menjelaskan, salah satu opsi yang sedang didorong adalah pengenaan pajak ekspor terhadap produk hasil hilirisasi, termasuk NPI yang merupakan turunan dari nikel.
Namun demikian, Bahlil menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap perhitungan dan pengkajian mendalam.
“NPI produk daripada nikel, lagi kita menghitung ini lagi kita menghitung ya, sekali lagi saya lagi menghitungt entang formulasi daripada pengenaan pajak NPI-nya,” tuturnya.
Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku
Sementara itu, Bahlil menyampaikan pengenaan pajak ekspor atau bea keluar batu bara belum akan diberlakukan per 1 April 2026.
Bahlil menyampaikan, pemerintah sepakat untuk meningkatkan penerimaan negara di tengah tekanan global, namun implementasi kebijakan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak berdampak negatif pada industri batu bara nasional.
“Sampai dengan sekarang, sampai dengan tanggal 1 belum ada pengenaannya itu (batu bara), karena kementerian ESDM sama Menteri Keuangan akan membahas teknis,” ujar Bahlil.
Terkait kemungkinan penerapan pajak ekspor batu bara akan dikenakan pada awal bulan April 2026, Bahlil menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum akan diberlakukan dalam waktu dekat.
“Saya pikir belum karena itu menunggu hasil kajian tim dari ESDM dan tim dari Kementerian Keuangan,” tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Tiba di Jakarta, Ryan Giggs Terkesan 'Kehebohan' Penggemar Sejak di Bandara
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan







