Menteri Bahlil: Tak Semua Sumur Minyak Rakyat Dapat Izin, Hanya yang Sudah Beroperasi

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, angkat bicara terkait Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Legalitas Pengeboran Sumur Minyak Rakyat yang akan berlaku pada 3 Juni 2025 mendatang.
Bahlil menjelaskan, izin atau legalitas ke seluruh sumur minyak rakyat hanya untuk sumur-sumur yang sudah telanjur dibor.
“Hanya untuk yang sudah telanjur, bukan semuanya, ya. Jangan salah, dipelintir. Mohon tolong sampaikan baik-baik bahwa yang akan dilegalkan itu adalah sumur-sumur rakyat yang selama ini sudah diproduksi," kata Menteri Bahlil dalam keterangannya, Sabtu (28/6/2025).
Ia pun menyayangkan pemberitaan yang belakangan ini berkembang justru malah disalahartikan.
Menteri Bahlil menjelaskan, legalitas ini diberikan karena banyak sumur minyak rakyat yang berstatus ilegal tetapi sudah beroperasi sejak lama.
Sumur-sumur itu menjual hasil produksinya ke produsen ilegal selain Pertamina. Oleh karena itu, Menteri Bahlil mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur legalitas sumur tersebut.
"Selama ini ada sumur-sumur rakyat yang produksi tapi mereka kan ilegal. Sumur-sumur rakyat ini yang sudah telanjur berjalan, agar lingkungannya kita jaga baik dan mereka juga bisa menjual dengan harga yang baik, maka kita buat regulasinya," ucap Bahlil yang juga Ketua Umum Partai Golkar ini.
Baca Juga: Sudah Ada Wasiat, Ibunda Mita The Virgin Dimakamkan Satu Liang Lahat dengan Putranya
Menurut perhitungannya, sumur minyak rakyat itu memproduksi sekitar 15.000 hingga 20.000 barrel minyak per hari.
Jika tidak diberikan legalitas dan dikelola secara baik, masyarakat akan dihantui dengan persoalan hukum.
"Kasihan mereka juga dikejar-kejar oleh persoalan hukum, mereka kan saudara-saudara kita. Itulah kemudian pemerintah membuat keputusan agar dalam rangka meningkatkan lifting juga, sekaligus untuk menjaga lingkungan dan membuka rakyat ini bisa kerjanya baik dan benar," kata Bahlil.
Sebagai contoh, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, mencatat jumlah sumur minyak di Muba mencapai 7.721 titik.
Jumlah yang mengelola sebanyak 231 ribu masyarakat. Sumur minyak itu juga berpotensi menyebabkan tragedi kemanusiaan dan kerusakan lingkungan.
Berdasarkan hal tersebut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan legalitas pengeboran sumur minyak rakyat melalui peraturan baru, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang akan berlaku sejak 3 Juni 2025.
Permen tersebut mengatur kerja sama pengelolaan wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi serta pengawasan terhadap sumur minyak rakyat.
Baca Juga: Comeback setelah 3 Tahun, Deontay Wilder Menang TKO atas Tyrell Herndon di Ronde
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini







