Panja Tanah Komisi III Didorong Lebih Aktif Tuntaskan Isu Sengketa Lahan

AKURAT.CO Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra mendorong Panitia Kerja (Panja) Tanah lebih aktif menuntaskan berbagai permasalahan sengketa tanah yang terjadi di Indonesia.
Demikian disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan PT. Berkat Maratua Indah dan Kuasa Hukumnya, PT. Infinitas Merah Putih, Kelompok Tani Karya Saiyo, Dewan Pimpinan Daerah Pijar Keadilan Demokrasi, Kuasa Hukum Ludhfi Rachman, Tiopan Tarigan, dan Yusmaniar.
Mengingat kompleksitas persoalan pertanahan tersebut, Soedeson pun mengusulkan agar Panitia Kerja (Panja) Tanah DPR RI turun tangan untuk menelusuri dan mencari solusi yang tuntas dan menyeluruh.
"Tentu kita ingin menyelesaikan masalah ini secara tuntas menyeluruh. Nah kebetulan di Komisi III ini ada Panja Tanah pimpinan, kalau berkenan agar ini lebih ditelusuri. Karena kita kalau bicara masalah tanah Ini bicaranya rumit enggak sekedar demikian apalagi di belakangnya itu ada beking-beking, ada mafia mafia," terang Soedeson di sela dalam agenda rapat menerima pengaduan masyarakat terkait permasalahan tanah, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Baca Juga: Heboh Penggusuran Perumahan Cluster Setia Mekar Tambun, Begini Cara Cek Legalitas SHM Ganda
Soedeson juga menyoroti berbagai macam kasus sengketa tanah yang kompleks. Salah satunya adalah adanya sertifikat kepemilikan yang sah namun diklaim oleh pihak lain. Selain itu, disinggung pula kasus PT Berkat Maratua Indah yang diduga memiliki Hak Guna Usaha (HGU) namun bersengketa dengan pihak lain.
"Kalau saya secara pribadi melihat ini bahwa ini adalah asas yang namanya praduga hukum, di mana sertifikat itu masih berlaku dan harus dihormati tapi kemudian ada pihak-pihak lain yang lain yang mengklaim. Ada pula putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, tapi juga tidak bisa dieksekusi," terangnya.
Untuk itu, ia pun menekankan perlunya mendapatkan informasi yang lebih jelas dan mengambil keputusan yang adil, tuntas, serta sesuai dengan hukum, Komisi III melalui Panja Tanah diharapkan dapat turun langsung ke lapangan dan mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak yang bersengketa.
"Kalau bisa Komisi III dan Panja Tanah agar turun dan bisa mendapatkan informasi yang lebih jelas dan juga kita sebelum mengambil keputusan tentu kita harus mendengar dari kedua belah pihak sehingga keputusan-keputusan yang kita ambil ini benar-benar memenuhi rasa keadilan tuntas dan dapat diselesaikan secara hukum," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 720 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 8Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 9Enam Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Total Sudah 32
- 10Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja








