Akurat Logo

Proyek Gas LNG RI, Antara Investasi dan Celah Korupsi

Demi Ermansyah | 14 Maret 2025, 19:41 WIB
Proyek Gas LNG RI, Antara Investasi dan Celah Korupsi

AKURAT.CO Indonesia memiliki cadangan gas yang signifikan dengan 18 proyek LNG yang tersebar di berbagai daerah.

Namun, meski diklaim sebagai bagian dari transisi energi, gas tetap termasuk dalam kategori bahan bakar fosil yang menghasilkan emisi tinggi, terutama metana yang berkontribusi terhadap perubahan iklim.  

Menurut debtWATCH Indonesia, Diana Gultom menegaskan bahwa pendanaan LNG, merupakan strategi global untuk mempertahankan kontrol korporasi terhadap sumber daya alam Indonesia, bukan untuk kepentingan energi domestik.  
 
“Indonesia diarahkan untuk tetap menjadi eksportir gas bagi negara maju, bukan untuk memenuhi kebutuhan energi domestik. Ini bukan kedaulatan energi, tetapi eksploitasi ekonomi yang dikemas dalam retorika transisi energi,” ungkap Diana melalui keterangannya, Jumat (14/3/2025). 
 
Sebagai negara dengan potensi energi terbarukan yang besar seperti tenaga surya, angin, dan air, lanjut Diana, banyak pihak mendesak pemerintah untuk segera beralih ke energi yang lebih ramah lingkungan. 
 
 
"Langkah konkret seperti moratorium proyek gas baru dan investasi yang lebih agresif pada energi terbarukan dinilai sebagai solusi nyata untuk menekan dampak lingkungan akibat eksploitasi gas," paparnya. 
 
Senada dengan Diana, Juru Kampanye Energi Fosil dari Trend Asia, Novita menyoroti bahwa gas sering dipromosikan sebagai jembatan transisi dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN). 
 
"Namun pada kenyataannya langkah tersebut malah justru menjauhkan Indonesia dari target pengurangan emisi," ucapnya. 
 
Emisi metana dari pembakaran bahan bakar fosil bertanggung jawab sekitar 30% atas naiknya temperatur global sejak revolusi industri.
 
Nah, lanjut Novita, apabila masyarakat terus bergantung pada gas, target netral karbon 2060 akan semakin sulit jauh untuk dicapai. 

Mega Proyek Gas dan Celah Korupsi

Mega proyek gas di Indonesia tidak hanya membawa dampak lingkungan, tetapi juga menciptakan celah korupsi. Salah satu kasus yang mencuat adalah dugaan korupsi pengadaan LNG pada periode 2011-2021 yang menyeret mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan.  
 
Menurut KPK, proyek gas dengan nilai investasi miliaran dolar sering kali tidak transparan, meningkatkan risiko korupsi yang merugikan negara.  
 
Selain itu, pembangunan proyek LNG di berbagai daerah juga kerap menimbulkan konflik sosial dan pelanggaran hak masyarakat lokal.
 
Beberapa wilayah eksplorasi menghadapi sengketa tanah dengan masyarakat adat, pencemaran lingkungan, serta dampak ekonomi yang merugikan komunitas sekitar.  
 
Novita menjelaskan bahwa proyek LNG Abadi (Blok Masela) di Laut Arafura, Maluku, telah memicu kekhawatiran terkait dampak lingkungan dan hak masyarakat pesisir. 
 
“Banyak nelayan yang kehilangan mata pencaharian karena perairan mereka terganggu oleh aktivitas eksplorasi gas,” ujarnya. 
 
Selain itu, dampak lingkungan dari proyek gas juga tidak bisa diabaikan.
 
Emisi metana dari rantai pasok LNG berkontribusi terhadap pemanasan global, sementara pencemaran akibat eksplorasi gas dapat merusak ekosistem laut dan hutan di sekitar area operasi.  
 
Para aktivis lingkungan dan akademisi mendesak pemerintah untuk lebih transparan dalam pengelolaan proyek gas serta lebih serius dalam mengembangkan energi terbarukan. 
 
Mereka juga menuntut agar investasi yang selama ini dialokasikan untuk eksploitasi gas dialihkan ke proyek-proyek yang lebih berkelanjutan.  
 
“Jika pemerintah masih membuka ruang untuk terus mengeksploitasi gas, maka trajektori pelepasan emisi akan semakin melonjak, sementara energi terbarukan akan terus terpinggirkan,” tegas Novita.  
 
Dengan berbagai persoalan yang muncul, Indonesia perlu mengevaluasi kembali strategi energinya. 
 
"Langkah reformasi tata kelola proyek gas dan pengawasan ketat terhadap investasi energi fosil menjadi kunci dalam memastikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat," ucapnya kembali. 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.