AKURAT.CO Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan mengungkapkan, penambahan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) properti memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan rumah layak huni.
"Ini memberikan kemudahan sebenarnya. Kemudahan, kesempatan untuk masyarakat mendapatkan rumah dengan cara yang lebih mudah, dengan biaya yang lebih murah," ujar Direktur Jenderal Perumahan Iwan Suprijanto di Jakarta, Rabu.
Iwan menambahkan, penambahan PPN DTP tersebut merupakan bagian dari stimulan ekonomi. "Lanjutan kebijakan yang kemarin sebenarnya, relaksasi dari yang kemarin berakhirnya Juni ditambah sampai dengan Desember 2024," katanya.
Baca Juga: Tekan APBN Rp10 Triliun, Wamentan Ajak Ibu Rumah Tangga Ikut Program Pekarangan Pangan Lestari
Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan Pemerintah sepakat untuk menambah insentif PPN DTP properti dari yang sebelumnya 50% untuk semester II-2024, menjadi 100% sampai bulan Desember 2024.
Kebijakan tersebut diharapkan mendorong kemampuan kelas menengah untuk mendorong sektor konsumsi sekaligus untuk memperkuat kelas menengah yang dinilai sebagai motor penggerak perekonomian. Sektor konsumsi dan perumahan memiliki multiplier effect yang tinggi.
Masyarakat kelas menengah didefinisikan sebagai masyarakat dengan pola konsumsi di mana pengeluaran terbesar biasanya dari segi sektor untuk makanan minuman, diikuti dengan perumahan, kesehatan, pendidikan, hingga hiburan atau sektor jasa.
Saat ini, sektor perumahan menjadi salah satu pengeluaran kedua terbesar bagi masyarakat kelas menengah sehingga kebijakan pemerintah di sektor ini menjadi penting. Penambahan fasilitas insentif PPN serta subsidi rumah memiliki dampak positif terhadap keberlanjutan kelas menengah nantinya.
PPN DTP ini kan sangat dirasakan untuk kelas menengah dan ini dorongan ekonominya cukup bagus, sehingga pemerintah memperpanjang untuk PPN DTP properti. Kebijakan insentif PPN DTP untuk rumah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan perpanjangan dari kebijakan sebelumnya.
PPN DTP diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 8Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 9Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 10Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik









