Akurat Logo

Pemerintah Bubarkan 8 BUMN Ini, Kok Bisa?

Demi Ermansyah | 24 Juni 2024, 17:04 WIB
Pemerintah Bubarkan 8 BUMN Ini, Kok Bisa?

AKURAT.CO PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) melaporkan kemajuan dalam proses pembubaran 8 BUMN kepada Komisi VI DPR RI. Menurut Direktur Investasi PPA, Ridha Farid Lesmana, saat ini ada sekitar 8 BUMN yang sedang dibubarkan, termasuk satu anak usaha di antaranya.

Lebih lanjut Ridha memaparkan di antaranya yakni PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Gelas (Persero), PT Istaka Karya (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines, PT Kertas Leces (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero), dan anak usahanya, PT PANN Multi Finance.
 
"Dalam roadmap penanganan BUMN yang dalam proses pembubaran, ada 8 BUMN. Yaitu ISN, Kertas Kraft Aceh, Industri Gelas, Istaka, Merpati, Kertas Leces, PANN Persero, dan PANN Multi Finance. Proses ini dimulai sejak diterbitkannya PP pembubaran pada tahun 2023," ujar Ridha dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
 
 
Ridha menyatakan bahwa setiap BUMN memiliki target penyelesaian aset yang berbeda. Misalnya, Industri Sandang Nusantara (ISN) ditargetkan selesai pada 2029. Kertas Kraft Aceh ditargetkan selesai pada 2028, Industri Gelas pada 2029, serta Istaka dan Merpati masing-masing pada 2027. Sementara itu, PANN Persero masih dalam proses penerbitan PP Pembubaran.
 
"Misalnya, ISN ditargetkan selesai pada 2029 atau 6 tahun sejak PP diterbitkan. Kertas Kraft Aceh pada 2028, Industri Gelas pada 2028, Istaka dan Merpati masing-masing pada 2027. PANN Persero masih dalam proses pengusulan PP, yang saat ini berada di Kementerian Setneg untuk diusulkan kepada presiden," jelasnya.
 
Sejumlah tahapan akan disiapkan oleh PPA termasuk potensi penjualan aset. Adapun di tahap akhir, NPWP dan status badan hukum BUMN akan dicabut.
 
"Beberapa tahapan yang sedang dilakukan, apakah itu penjualan aset, gimana verifikasi kewajiban kreditur. Dan juga penyelesaian kewajiban kreditur dari penjualan aset, dan pengembangan sisa aset kepada negara, dan terakhir pencabutan NPWP dan badan hukum ketika selesai kewajiban-kewajibannya kepada krediturnya," pungkasnya.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.