Daftar Tarif Listrik Terbaru PLN Mei 2024, Pemerintah Tetap Berikan Subsidi

AKURAT.CO PT PLN (Persero) telah mengumumkan penetapan tarif listrik yang akan berlaku mulai 1 Mei 2024.
Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jisman P Hutajulu, tidak akan ada kenaikan harga tarif listrik untuk periode kuartal II-2024.
"Dalam menetapkan tarif listrik, kami mempertimbangkan parameter ekonomi makro yang meliputi kurs, ICP, inflasi, dan HBA," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/5/2024).
Baca Juga: Daftar Tarif Listrik PLN Terbaru, Mulai Berlaku Per 1 Maret 2024
Kemudian, Jisman menambahkan bahwa meskipun berdasarkan parameter tersebut seharusnya terjadi kenaikan tarif, namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan untuk tetap menjaga tarif listrik agar tidak naik.
Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap mendapatkan subsidi listrik. Hal ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan UMKM.
"Dalam upaya menjaga ketersediaan energi listrik yang andal dan terjangkau, Kementerian ESDM terus mendukung PLN untuk meningkatkan efisiensi operasional dan penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," tambahnya.
Sementara itu, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan kesiapannya dalam mendukung kebijakan pemerintah. PLN berkomitmen untuk menyediakan energi listrik yang andal dan terjangkau untuk semua pelanggan.
Darmawan juga menekankan bahwa PLN telah melakukan upaya efisiensi dan digitalisasi sebagai langkah kunci dalam mewujudkan komitmen tersebut.
Berikut adalah rincian tarif listrik yang berlaku mulai 1 Mei 2024.
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp1.352 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp996,74 per kWh
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp1.699,53 per kWh
- Golongan L/ TR, TM, TT, Rp1.644,52 per kWh
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









