Akurat

Bukan Warung Kelontong, Menkop Teten Pastikan Pemda Justru Atur Jaringan Ritel Modern

Siti Nur Azzura | 30 April 2024, 17:21 WIB
Bukan Warung Kelontong, Menkop Teten Pastikan Pemda Justru Atur Jaringan Ritel Modern

AKURAT.CO Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menegaskan, pihaknya tidak melarang warung madura atau warung kelontong untuk beroperasi 24 jam.

"Kami pastikan dan menjamin tidak ada kebijakan atau rencana apapun dari Kementerian Koperasi dan UKM untuk membatasi jam operasional warung milik masyarakat," kata Teten dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Pihaknya pun sudah melakukan pengecekan terhadap peraturan daerah terkait adanya aturan pembatasan tersebut. Dia memastikan, bahwa larangan tersebut tidak ada, justru pemerintah mengatur perkembangan ritel modern.

Baca Juga: Ramai Wacana Warung Madura Tak Boleh Buka 24 Jam, Ini Klarifikasi Kemenkop UKM

"Kami juga memastikan semua perda, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota harus berpihak ke UMKM. Jadi momentum ini akan kami gunakan juga untuk mereview seluruh perda, karena arahan dari presiden tidak boleh ada peraturan ini," imbuhnya.

Selain itu, Kemenkop UKM juga terus mendorong agar ritel modern bisa memberikan ruang usaha dan ruang promosi untuk UMKM lokal, sejalan dengan program Kemenkop UKM untuk membuka pasar seluas-luasnya.

Dia menjelaskan, ada beberpa kebijakan daerah yang membatasi izin-izin baru terhadap ritel modern, bahkan ada beberapa daerah yang menggandeng ritel modern untuk menjual produk UMKM.

"Jadi kami mengapresiasi warung milik masyarakat yang selama ini membantu masyarakat karena menyerap produk lokal dan jam operasionalnya fleksibel," tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.