Jelang Lebaran, KPPU Minta 7 Maskapai Tak Naikan Harga Tiket

AKURAT.CO Dalam menghadapi kenaikan harga tiket pesawat yang terjadi setiap tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti tindakan tujuh maskapai atau perusahaan penerbangan yang menjadi terlapor dalam perkara kartel tiket.
KPPU meminta agar perusahaan-perusahaan tersebut, yakni PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi tidak menaikkan harga secara tidak wajar tanpa alasan yang jelas.
KPPU juga meminta mereka untuk memberitahukan kepada KPPU sebelum mengambil kebijakan kenaikan harga tiket kepada konsumen.
"KPPU meminta agar 7 (tujuh) yang menjadi Terlapor dalam perkara Nomor No. 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 memberikan notifikasi ke kami," tulis perwakikan KPPU dalam surat tersebut, Sabtu (16/3/2024).
Perhatian KPPU terhadap kenaikan harga tiket pesawat ini merujuk pada putusan sebelumnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada tahun 2023.
Dalam perkara kartel tiket yang diputus pada tanggal 23 Juni 2020, KPPU menemukan bahwa terlapor secara bersama-sama membatasi penawaran tiket dengan harga rendah, menyebabkan konsumen memiliki pilihan yang terbatas untuk mendapatkan tiket dengan harga lebih murah.
Selain itu, terlapor juga meningkatkan pembatalan penerbangan setelah kartel terjadi untuk menurunkan pasokan, yang terbukti dari dokumen permohonan pengurangan frekuensi penerbangan yang diajukan ke Kementerian Perhubungan.
Sebagai sanksi, KPPU memerintahkan terlapor untuk memberitahukan kepada KPPU setiap kebijakan yang akan mempengaruhi persaingan usaha dan harga tiket yang dibayar oleh konsumen selama dua tahun ke depan sebelum kebijakan tersebut diambil. Putusan ini telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung setelah melewati proses kasasi.
Dengan fenomena kenaikan harga tiket pesawat yang terjadi setiap tahun menjelang Lebaran, KPPU menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap putusan yang telah final tersebut. Hal ini juga berkaitan dengan temuan Kementerian Perhubungan tentang penjualan tiket dengan harga melebihi tarif batas atas yang dilakukan oleh beberapa maskapai penerbangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









