Akurat Logo

Jelang Lebaran, KPPU Minta 7 Maskapai Tak Naikan Harga Tiket

Silvia Nur Fajri | 16 Maret 2024, 15:19 WIB
Jelang Lebaran, KPPU Minta 7 Maskapai Tak Naikan Harga Tiket

AKURAT.CO Dalam menghadapi kenaikan harga tiket pesawat yang terjadi setiap tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti tindakan tujuh maskapai atau perusahaan penerbangan yang menjadi terlapor dalam perkara kartel tiket.

KPPU meminta agar perusahaan-perusahaan tersebut, yakni PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi tidak menaikkan harga secara tidak wajar tanpa alasan yang jelas.

KPPU juga meminta mereka untuk memberitahukan kepada KPPU sebelum mengambil kebijakan kenaikan harga tiket kepada konsumen.

Baca Juga: Promo Kursi Gratis AirAsia Hadir Kembali, Simak Cara Dapat Tiket Pesawat Terbang Hemat Rute Internasional

"KPPU meminta agar 7 (tujuh) yang menjadi Terlapor dalam perkara Nomor No. 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 memberikan notifikasi ke kami," tulis perwakikan KPPU dalam surat tersebut, Sabtu (16/3/2024).

Perhatian KPPU terhadap kenaikan harga tiket pesawat ini merujuk pada putusan sebelumnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada tahun 2023. 

Dalam perkara kartel tiket yang diputus pada tanggal 23 Juni 2020, KPPU menemukan bahwa terlapor secara bersama-sama membatasi penawaran tiket dengan harga rendah, menyebabkan konsumen memiliki pilihan yang terbatas untuk mendapatkan tiket dengan harga lebih murah. 

Selain itu, terlapor juga meningkatkan pembatalan penerbangan setelah kartel terjadi untuk menurunkan pasokan, yang terbukti dari dokumen permohonan pengurangan frekuensi penerbangan yang diajukan ke Kementerian Perhubungan.

Sebagai sanksi, KPPU memerintahkan terlapor untuk memberitahukan kepada KPPU setiap kebijakan yang akan mempengaruhi persaingan usaha dan harga tiket yang dibayar oleh konsumen selama dua tahun ke depan sebelum kebijakan tersebut diambil. Putusan ini telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung setelah melewati proses kasasi.

Dengan fenomena kenaikan harga tiket pesawat yang terjadi setiap tahun menjelang Lebaran, KPPU menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap putusan yang telah final tersebut. Hal ini juga berkaitan dengan temuan Kementerian Perhubungan tentang penjualan tiket dengan harga melebihi tarif batas atas yang dilakukan oleh beberapa maskapai penerbangan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.