AKURAT.CO Batas harga jual rumah subsidi resmi naik awal tahun 2024. Hal tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023.
Dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023, tidak hanya mengatur soal harga batas jual rumah subsidi untuk tahun 2023 semata, tetapi hingga tahun 2024.
"Batasan harga jual rumah umum tapak sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu ditetapkan batasan harga jual maksimal tahun 2023 dan 2024 serta batasan harga jual maksimal tahun 2024 berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya," tulis Kepmen PUPR tersebut dikutip Senin (4/3/2024).
Baca Juga: Inovatif, Perum Perumnas Tawarkan Hunian DP Nol Rupiah hingga Cicilan Rp49 Ribu per Hari
Perjanjian kredit atau akad pembiayaan atau yang dipersamakan yang telah ditandatangani sebelum ditetapkan Keputusan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku.
Adapun dalam peraturan ini batasan luas tanah dan luas lantai umum tapak paling rendah 60 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi, sedangkan untuk luas lantai rumah paling rendah 21 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.
KementerianPUPR juga memberikan besaran subsidi bantuan uang muka perumahan. Untuk Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan mendapatkan subsidi sebesar Rp10 juta.
Sedangkan untuk Provinsi Selain Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan subsidi yang diberikan sebesar Rp4 juta.
Berikut Daftar Harga Rumah Subsidi 2024
1. Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) sebesar Rp166 juta, naik dari sebelumnya Rp162 juta.
2. Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) sebesar Rp182 juta, naik dari sebelumnya Rp177 juta.
3. Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp173 juta, naik dari sebelumnya Rp168 juta.
4. Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu sebesar Rp185 juta, naik dari sebelumnya Rp181 juta.
5. Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan sebesar Rp240 juta, naik dari sebelumnya Rp234 juta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan
- 10Indonesia dan Mesir Tegaskan Solusi Dua Negara Kunci Perdamaian Palestina








