Urun Rembug Stakeholder Sawit dalam Membangun Lembaga Otoritas Khusus

AKURAT.CO Industri sawit Indonesia masih dihadapkan pada regulasi yang tumpang tindih dari pemangku kebijakan.
Dalam hal tersebut, Indonesia disebut masih kalah dengan Malaysia yang jumlah produksinya tidak mencapai setengah dari total produksi di Indonesia.
CEO dan Chief Editor WE Group, Muhamad Ihsan, mengatakan bahwa Malaysia telah mendirikan lembaga khusus bernama Malaysian Palm Oil Board (MPOB) untuk mengurusi berbagai kebijakan mengenai sawit.
Sementara itu, kebijakan sawit di Indonesia masih tersebar pada 31 kementerian dan lembaga.
"Celakanya, kebijakan pada masing-masing kementerian dan lembaga tersebut kerap tumpang tindih dan membuat implementasi menjadi rumit," kata Ihsan dalam keterangan di Jakarta, Jumat (2/2/2024).
Baca Juga: Pemerintah Dorong Industri Sawit Berkelanjutan dari Hulu hingga Hilir
Ia mengatakan, latar belakang inilah yang diangkat oleh WE Group dalam menggelar seminar sawit nasional bertema Urun Rembug Stakeholder Sawit: Membangun Lembaga Otoritas Khusus Agar Tak Lagi Rumit.
Menurut Ihsan, perlu adanya komunikasi yang mewadahi keterlibatan inklusif dari berbagai pihak terkait pendirian lembaga khusus sawit di Indonesia.
"Hal ini dilakukan sebagai regulator untuk menjaga keberlangsungan dan memperkuat industri kelapa sawit nasional dari hulu hingga hilir," ujarnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Dida Gardera, menyampaikan bahwa usulan mengenai lembaga otoritas khusus untuk kelapa sawit sebenarnya telah muncul sejak 2018.
Ketika itu, muncul dua opsi yaitu pengoptimalan fungsi BPDP kelapa sawit atau membangun kelembagaan baru.
Baca Juga: Dukung Prabowo-Gibran, APPKSI Ingin Kehidupan Petani Sawit Sejahtera
Dida juga menyampaikan bahwa pemerintah telah mendorong percepatan sertifikasi ISPO untuk memastikan perkebunan kelapa sawit Indonesia dikelola secara berkelanjutan.
Hingga 13 Desember 2023, total sudah ada 4,08 juta lahan kelapa sawit yang memenuhi sertifikasi ISPO.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 8Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini






