Pertamina Amankan Stok BBM Jelang Nataru 2024 di Kabupaten Toraja Utara dan Kabupaten Tana Toraja

AKURAT.CO Terkait dengan pasokan BBM di Kabupaten Toraja Utara dan Tana Toraja, Pertamina memastikan ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan juga memperketat pengawasan transaksi BBM di seluruh SPBU di Kabupaten Toraja Utara dan Kabupaten Tana Toraja.
Melihat adanya peningkatan konsumsi BBM di Kabupaten Toraja Utara dan Kabupaten Tana Toraja selama beberapa hari terakhir sebagai tempat konsentrasi arus mudik serta tujuan tempat wisata, Pertamina berupaya meningkatkan stok dengan menambah armada pengiriman BBM ke SPBU dan akan menyiapkan SPBU Kantong atau Mobil Tangki cadangan yang dapat melayani kebutuhan masyarakat yang disiagakan di titik rawan kemacetan.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw mengatakan saat ini kondisi terpantau sudah berangsur pulih dan tidak terlihat lagi antrian kendaraan yang sebelumnya memadati SPBU di Kabupaten Toraja Utara dan Kabupaten Tana Toraja.
Baca Juga: Stok BBM Enggak Terpengaruh Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
"Pertamina semenjak beberapa hari terakhir telah melakukan build up stok dengan menambah armada mobil tangki untuk mengamankan stok BBM di SPBU hingga tahun baru sehingga masyarakat dapat merasakan mudik dan berwisata dengan aman dan lancar," kata Fahrougi dikutip Senin (25/12/2023).
Ditambahkan, sebelumnya terlihat kepadatan di beberapa SPBU, namun bukan berarti stok BBM tidak ada, seluruh SPBU di Kabupaten Toraja Utara dan Kabupaten Tana Toraja dalam kondisi stok tercukupi. Saat ini stok BBM jenis Gasoil seperti Solar dan Dexlite berjumlah 100 KL dan BBM jenis Gasoline seperti Pertalite dan Pertamax berjumlah 193 KL.
Data menunjukkan rata-rata konsumsi di bulan Desember sebesar 98% untuk Gasoline dan 110% untuk Gasoil mengalami peningkatan dari konsumsi tahun sebelumnya. Peningkatan ini disebabkan karena adanya perayaan hari Natal dan Tahun Baru yang berfokus di Kabupaten Toraja Utara dan Kabupaten Tana Toraja.
Pada masa saat ini terlihat juga adanya peningkatan kebutuhan solar subsidi dikarenakan memasuki masa tanam padi sehingga petani membutuhkan solar untuk menggerakkan mesin traktor. Sehingga Pertamina juga intens berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara dan Kabupaten Tana Toraja untuk menertibkan surat rekomendasi yang diduga dapat disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pemerintah beserta Pertamina berusaha melakukan pengaturan kuota supaya tercukupi hingga akhir tahun. Sebagaimana diketahui kuota BBM subsidi diusulkan oleh Pemda setempat kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) yang kemudian dilakukan pembahasan usulan kuota di Kementerian ESDM, setelah itu disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan penetapan kuota diputuskan oleh DPR RI Komisi 7 & Banggar yang finalnya disampaikan kepada BPH Migas.
"Masyarakat tidak perlu melakukan pembelian berlebihan, stok BBM di SPBU tercukupi, Pertamina menyalurkan BBM sesuai dengan kuota yang diberikan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas). Dan Pertamina menjamin stok dan ketersediaan aman di wilayah Kabupaten Toraja Utara dan Kabupaten Tana Toraja," imbuhnya.
Sebagai informasi, pembelian solar subsidi dengan menggunakan QR code telah berjalan sejak Maret 2023 dan saat ini seluruh SPBU telah menerapkannya, tentunya dengan penerapan QR code akan memudahkan para pengguna yang berhak mendapatkan solar subsidi.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPH Migas Republik Indonesia No.04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 mengenai Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu bahwa pembelian BBM bersubsidi dikhususkan untuk pemilik kendaraan yang telah memiliki QR code dengan pembelian untuk kendaraan roda 4 pribadi sebanyak 60 liter perhari, kendaraan umum atau angkutan barang roda 4 sebanyak 80 liter perhari dan kendaraan roda 6 angkutan barang sebanyak 200 liter perhari.
BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat kurang mampu agar mendapatkan energi dengan harga terjangkau. Karena itu, setiap penyelewengan terhadap BBM bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum dan pelakunya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Pertamina juga secara tegas akan memberikan sanksi kepada SPBU yang terbukti melanggar standar operasi perusahaan. Sanksi dari surat teguran, penangguhan pengiriman solar serta hingga pemutusan hubungan usaha. Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik – praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 8Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 9DPR Ajak Semua Pihak Merawat Persatuan Lewat Kerja Nyata di Hari Sumpah Pemuda
- 10Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan








