Tindaklanjuti AZEC, PLN Teken 3 Perjanjian Bisnis di Tokyo

AKURAT.CO Pertemuan bilateral Presiden RI Joko Widodo dengan Perdana Menteri (PM) Jepang Fumio Kishida di Kantor PM Jepang, Tokyo, Jepang, pada 16 Desember 2023 lalu, telah membahas 3 (tiga) proyek prioritas di bidang transisi energi dalam kerangka Asia Zero Emission Community (AZEC), yaitu pembangunan Pembangkit Listrik Geothermal di Muara Laboh, Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Legok Nangka, dan pengelolaan lahan gambut untuk komoditas pangan di Kalimantan Tengah.
Guna menindaklanjuti hasil pembahasan kedua Kepala Negara, maka Pemerintah bersama sektor swasta kedua negara membuat komitmen untuk pelaksanaan proyek-proyek tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif dan Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin bersama dengan Menteri METI (Ministry of Economy, Trade, and Industry) Jepang Saito Ken menyaksikan penandatanganan beberapa dokumen perjanjian tersebut, sebagai implementasi dari AZEC di Kantor METI, Tokyo, Jepang, Senin, 18 Desember 2023.
Baca Juga: Jokowi Bertemu PM Jepang Bahas Kerja Sama Transisi Energi hingga MRT
Komitmen yang disepakati dan dilakukan penandatanganan tersebut antara lain terdiri dari yang pertama, penandatanganan Preliminary Understanding antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, PT PLN, dan Sumitomo Corporation tentang implementasi kerja sama Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Legok Nangka.
Untuk perjanjian yang terkait kerja sama PLTSa Legok Nangka tersebut, Pemerintah Propinsi Jawa Barat, PT PLN, dan Sumitomo Corporation akan bekerja sama dalam penyelesaian isu-isu terkait pembangunan PLTSa Legok Nangka, yaitu peningkatan kapasitas dan edukasi publik terkait manajemen sampah dalam menjaga volume dan kualitas sampah yang akan digunakan pada PLTSa Legok Nangka.
Menko Airlangga mengatakan pelaksanaan proyek Waste-To-Energy di Legok Nangka, Jawa Barat, mendasarkan pada pertimbangan bahwa PLTSa merupakan solusi yang efektif dalam mengolah sampah dan mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil.
"PLTSa akan dapat menyelesaikan masalah sampah di perkotaan dengan mengolah limbah dan memanfaatkannya sebagai sumber daya energi terbarukan," kata Menko Airlangga dikutip Senin (18/12/2023).
Kedua, Power Purchase Agreement (PPA) (perjanjian jual beli Listrik) untuk Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Muaralaboh. PPA PLTP Muaralaboh mengatur kontrak PLN dengan PT Supreme Energy Muaralaboh untuk melakukan pembelian tenaga listrik dari PLTP dan harga patokan pembelian tenaga listrik oleh PLN dari PLTP tersebut.
Ketiga, ada Memorandum of Understanding (MoU) tentang Perlakuan Kredit Karbon untuk Proyek Energi atas Sampah (PLTSa) Legok Nangka antara PT PLN dengan Konsorsium Sumitomo Corporation - PT Energia Prima Nusantara Hitachi Zosen. MoU tersebut mengatur pembagian kredit karbon yang dihasilkan oleh proyek antara Indonesia dan Jepang dan diadopsi sebagai proyek Japan Fund for the Joint Crediting Mechanism (JF-JCM) oleh ADB.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Pemecatan Michael Carrick Mulai Disuarakan, Ada 'Monster' Sulit Dijinakkan di Tubuh MU?
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Megawati Hangestri Dapat Julukan Baru dari Media Korea, Apa Artinya?
- 9Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian
- 10Desak Nusron Wahid Dijemput Paksa, MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas







