Akurat Logo

KPK Periksa Ahok Terkait Kasus LNG Pertamina

Oktaviani | 7 November 2023, 14:35 WIB
KPK Periksa Ahok Terkait Kasus LNG Pertamina

AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau yang populer disapa Ahok.

Ahok diperiksa dalam kapasitanya sebagai saksi terkait proyek pengadaan liquified natural gas (LNG) PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021, yang berujung rasuah.
 
"Informasi yang kami peroleh, saksi sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).
 
 
Ali mengatakan, Ahok diperiksa untuk tersangka eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan.
 
KPK sebelumnya telah menahan tersangka Karen Agustiawan. Dalam kasus ini, diduga proses pengadaan LNG sebagai sebagai alternatif mengatasi kekurangan gas di Tanah Air tak dikaji. Karen Agustiawan yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina juga tak melaporkan keputusannya ke dewan komisaris.
 
"GKK alias KA secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan CCL (Corpus Christi Liquefaction) LLC Amerika Serikat tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, (19/9/2023).
 
Seharusnya, kata Firli, pelaporan dilakukan karena akan dibawa dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Atas dugaan perbuatannya, Karen membuat negara merugi sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat atau Rp2,1 triliun. 
 
Penyebabnya, kargo LNG yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya kargo over supply, PT Pertamina akhirnya membuat penjualan di pasar internasional dengan kondisi rugi. Padahal, komoditas ini juga tak pernah masuk ke Indonesia dan digunakan seperti tujuan awalnya.
 
"Sehingga tindakan GKK alias KA tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu," kata Firli.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
Yosi Winosa