Pemerintah Beri Waktu Transisi 3 Bulan Untuk Aturan Pengetatan Arus Barang Impor

AKURAT.CO Pemerintah melakukan berbagai upaya dalam melindungi industri dalam negeri dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah dari maraknya produk-produk impor, yang dijual melalui platform e-commerce dengan harga murah.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan tidak hanya perketat arus masuk barang impor, pemerintah juga merombak aturan terkait tata niaga impor di dalam negeri., pemerintah sepakat merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 25 tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dengan mengubah pengaturan tata niaga impor dari post border menjadi border untuk 8 komoditas.
“Perubahan post-border menjadi border dimasukkan dalam perubahan Tata Niaga Impor di Permendag 25 Tahun 2022,” kata Menko Airlangga yang dikutip dari laman resmi, Rabu (1/11/2023).
Baca Juga: Lindungi UMKM Dari Gempuran Impor Barang Kiriman, Kemenkeu Percepat Penerbitan PMK 96/ 2023
Revisi Permendag tersebut, juga berlaku untuk relaksasi terhadap aturan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk 10 kelompok barang, dengan pengecualian barang larangan dan pembatasan (Lartas).
Lebih merinci, 10 kelompok barang tersebut antara lain, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, barang tekstil jadi lainnya, alas kaki, kosmetik, mainan anak, tas, makanan dan minuman dengan jumlah batasan tertentu.
“Kita meminta para kementerian dan lembaga terkait untuk menyelesaikan aturannya dalam waktu 2 minggu, sementara transisinya diberikan waktu 3 bulan, agar memudahkan di lapangan,” ucap Airlangga.
Lebih merinci, saat ini pemerintah juga menetapkan positive list untuk barang impor yang dapat diimpor langsung Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE/e-commerce).
Jenis barang yang diperboleh impor dan dijual melalui e-commerce adalah buku, film, perangkat lunak, dan musik dengan harga dibawah USD100. Sedangkan untuk komoditas lain, hanya dapat diimpor langsung melalui PMSE apabila harganya melebihi USD100.
“Positive list ini ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dalam bentuk Keputusan Menteri Perdagangan,” ungkap Menko Airlangga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Seharusnya Denny Indrayana Paham Penjelasan Jokowi Soal Ijazah Gibran, Kecuali Ada Dorongan Politik
- 9Menag Pimpin Salat Jenazah, Rano Karno Sampaikan Pesan Keluarga untuk Guruh Soekarnoputra
- 10Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla










