Dugaan Korupsi Dapen Pelindo, Kejagung Periksa 1 Saksi

AKURAT.CO Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana pensiun (dapen) pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Pelindo atau PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019.
Saksi yang diperiksa yaitu U selaku Kepala Desa Bantar Panjang, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Pelindo Tahun 2013 s/d 2019 atas nama tersangka Edi Winanto, Khamidin Suwarjo, Umar Saidi, Imam Syafingi, Chiefy Adi Kusmargono dan Ahmad Adhi Aristo
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Pelindo Tahun 2013 s/d 2019," tulis Kejagung dalam website resmi dikutip Kamis (1/6/2023).
Sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan DP4 pada Pelindo Tahun 2013 sampai 2019. Keenam tersangka itu yakni Direktur Utama DP4 periode 2011 s/d 2016 bernama Edi Winoto, Direktur Keuangan DP4 periode 2008 s/d 2014 Khamidin Suwarjo, dan Manager Investasi DP4 periode 2005 s/d 2019 Umar Samiaji. Selanjutnya, Imam Syafingi selaku Staf Investasi Sektor Riil periode 2012 s/d 2017, kemudian Chiefy Adi Kusmargono selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012 s/d 2017, dan Ahmad Adhi Aristo selaku makelar tanah.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menjelaskan penyelewengan dana tersebut dilakukan keenam tersangka dengan cara melakukan investasi pada pembelian tanah, pembelian saham dan reksadana, serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima.
Namun, dalam pelaksanaan pengelolaannya terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku melakukan mark up harga tanah serta ada makelar pengadaan tanah tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





