Akurat Logo

Bapanas: Realisasi Penyaluran Bantuan Beras Sudah Capai 71 Persen

Syaiful Bahri | 27 April 2023, 19:24 WIB
Bapanas: Realisasi Penyaluran Bantuan Beras Sudah Capai 71 Persen

AKURAT.CO Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat realisasi pendistribusian bantuan pangan beras tahap pertama telah mencapai 71 persen atau sebanyak 151.925 ton dari total penyaluran sebanyak 213.530 ton.

"Setelah Lebaran ini kita tingkatkan terus pendistribusiannya agar penyaluran kepada total 21,3 juta KPM tahap pertama segera selesai sehingga segera diikuti penyaluran tahap kedua dan ketiga," kata Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi di Jakarta, kemarin.

Jika dilihat berdasarkan provinsi,sebanyak 10 provinsi telah menyelesaikan penyaluran bantuan pangan beras, yaitu Aceh, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Papua, Papua Barat, Papua Selatan, dan DKI Jakarta.

"Tercatat 10 provinsi realisasinya sudah 100 persen. Untuk provinsi lainnya masih terus dikebut. Beberapa (provinsi) sudah di atas 80 persen, seperti Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, Papua Barat Daya, Jawa Tengah, Riau, dan DI Yogyakarta," paparnya.

Arief mengatakan, dalam pendistribusian bantuan pangan beras ini Bulog mengoptimalkan stok cadangan beras pemerintah (CBP) di 26 kantor wilayah di seluruh Indonesia. Bulog juga bekerja sama dengan tiga perusahaan logistik, yaitu PT Pos Indonesia (Persero), PT Jasa Prima Logistik (JPL), dan PT DNR.

"Kita mendorong agar dilakukan percepatan pendistribusian termasuk di daerah terdepan dan terluar, mengingat bantuan pangan beras ini sangat penting untuk menjaga pasokan pangan masyarakat serta menekan lonjakan inflasi, khususnya jelang Idulfitri sesuai arahan Bapak Presiden," ungkapnya.

Bantuan pangan beras tersebut akan disalurkan selama tiga bulan dari bulan Maret sampai dengan Mei secara bertahap. Penyaluran tahap pertama telah dimulai sejak Maret 2023. Melalui program ini, 21,3 juta KPM akan menerima bantuan berupa beras masing-masing 10 kg sebanyak tiga kali hingga bulan Mei 2023. []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.