Xendit Mendukung Bareskrim dalam Pengungkapan Kasus Binary Option

AKURAT.CO Xendit sebagai Penyelenggara Jasa Pembayaran yang berlisensi, tidak menyediakan layanan kepada platform Investasi Ilegal, termasuk Binomo, dan Xendit sepenuhnya bekerjasama dan mendukung upaya pihak Kepolisian dalam proses penyidikan kasus ini.
Menindaklanjuti perkembangan terkait kasus investigasi ilegal Binomo, Xendit mengambil inisiatif untuk melakukan upaya pencegahan yang dipandang perlu sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Antara lain, Xendit menangguhkan akun PT KTI, sebuah perusahaan pelatihan trading yang berdasarkan investigasi internal ditemukan keterkaitan dengan tersangka yang telah ditetapkan pihak Kepolisian.
Selanjutnya, berdasarkan permintaan resmi dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk membekukan akun dan menyita dana yang tersisa dalam akun PT KTI, Xendit telah me-nonaktif-kan akun terkait dan menyerahkan dana dalam akun tersebut kepada pihak yang berwenang pada tanggal 23 Maret 2022.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atas kerja keras yang telah dilakukan untuk menyelesaikan kasus yang meresahkan masyarakat ini. Sebagai Penyelenggara Jasa Pembayaran yang berlisensi dari Bank Indonesia, sudah merupakan kewajiban kami untuk selalu menerapkan prinsip-prinsip kehati-hatian dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan merchant kami, kami berharap upaya yang kami lakukan dapat membantu pihak kepolisian dalam melakukan penyidikan guna menyelesaikan kasus ini” ujar Mikiko Steven, Direktur Xendit Group.
Xendit sebagai perusahaan teknologi yang berfokus untuk menyediakan infrastruktur pembayaran di Indonesia, telah beroperasi di Indonesia sejak tahun 2015. Dengan mengemban status sebagai perusahaan B2B unicorn pertama di Indonesia, Xendit selalu mengedepankan perlindungan konsumen serta regulasi yang berlaku guna terwujudnya pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.
Kami akan sangat mengapresiasi apabila pernyataan ini dapat menjadi referensi pemberitaan, untuk menghindari kesalahpahaman persepsi di masyarakat luas.[]
Berita ini merupakan hak jawab dan pernyataan resmi dari Xendit berkaitan dengan artikel yang dimuat di Akurat.co:
https://akurat.co/ini-aset-milik-indra-kenz-yang-disita-polisi
Dimana dalam artikel tersebut disebutkan nama “Xendit” dalam kasus Indra Kenz.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 7Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 8Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 9Pemerintah Pastikan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat
- 10Harga Cabai Berangsur Turun Awal November



